PINRANG, PIJARNEWS.COM – Tahanan Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BRI Pinrang di pindahkan dari tahanan Polda Sulawesi Selatan menuju Rutan.
Momen pemindahan tahanan tersebut diunggah salah satu anggota kepolisian diakun Tiktok miliknya pada 3 hari yang lalu.
“Halo Assalamualaikum hari ini, kita lagi ada pengiriman tahanan mau di kirim ke rutan,” sebut dia yang dilihat pijarnews.com di akun Tiktok miliknya, Sabtu (15/4/2023).
Dalam video tersebut tersangka tampak dipasangkan pengikat ditangan, dan yang cukup mengundang perhatian, para tersangka tampak bahagia dan akrab dengan petugas. Tanggapan beragam muncul dari netizen.
“Kaya pergi piknik saja” tulis akun Tiktok Rais Mangirdjoe.” Berjamaah” tulis anak rimba. “Senangnya mereka,” tulis Suaib chidu akun Tiktok lainnya di kolom komentar.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Tommy Aprianto, mengatakan sebanyak 22 orang yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BRI Pinrang mulai dari kepala unit, pihak yang melakukan survei di lapangan hingga pengepul.
“Jadi ada 3 perananan lah disitu kasusnya itu,” kata Tommy kepada pijarnews.com, saat dihubungi, Jumat (15/4/2023).
Para pelaku menjalankan aksinya sejak 2020 lalu. Dan pada akhir tahun 2021 kata Tommy Polda Sulsel melakukan penyelidikan hingga tahun 2022.
“Para pelaku sudah ditangani oleh Polda dan di sidik sejak akhir tahun 2021 sampai 2022 penetapan tersangkanya sama Polda,” jelasnya.
“Setelah penetapan tersangka baru di limpahkan ke kejaksaan tahap 2 di tahun 2023 bulan februari atau Maret kalau ndak salah,” bebernya.
Para pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 3 sampai 20 tahun penjara.
“Jadi kalau kita ambil maksimalnya saja, ambil pasal 2 itu kan ancaman penjara minimal 3 tahun sampai maksimalnya 20 tahun, itu nanti kita lihat bukti persidangan akan seperti apa nantinya,” pungkas dia.(*)
Reporter: Faizal Lupphy