PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sebagai upaya membantu mengatasi peyebaran covid 19, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare memberlakukan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker.
Bagi petugas Lapas, di wajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa sarung tangan, masker dan pelindung wajah saat bertugas.
Kepala seksi Adminitrasi Keamanan KB Andi Baso mengatakan, Lapas Kelas II A Parepare memberlakukan protokol kesehatan, agar tetap produktif dan aman dari penularan covid 19
“Kita juga senantiasa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat, khususnya keluarga dari warga binaan yang berkunjung,” kata Andi Baso Jumat, (2/10/2020).
Barang bawaan utamanaya makanan dan minuman serta barang lainnya yang dibawa diperiksa secara teliti.
Lapas Kelas II A Parepare juga menyediakan fasilitas virtual atau video call sebanyak 3 unit, agar warga binaan dan keluarga binaan bisa berkomunikasi secara bergantian untuk meminimalisir kontak kunjungan pihak keluarga.
“Jadi untuk keluarga yang datang berkunjung dan ingin berkomunikasi tetap kami berikan sarananya dengan menyediakan ruang khusus untuk berkomunikasi langsung melalui video call. Di buka mulai pagi hingga sore hari,” urainya.
Selain wajib menggunakan masker, juga disediakan tempat mencuci tangan, dan menghimbau agar tetap menjaga jarak. Selain itu juga disediakan ruang strelisasi bagi siapa saja yang masuk dan keluar.
Sementara untuk warga binaan baru, Lapas Kelas II A Parepare menyediakan 4 kamar sebagai ruangan khusus untuk isolasi mandiri.
“Kalau ada yang baru masuk kita karantina dulu 14 hari di ruang isolasi khusus, nanti setelah 14 hari, kemudian di rapid test lagi dan selanjutnya dimasukan ke ruangan biasanya,” pungkasnya.
Reporter : Hamdan