• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 15 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Putusan Yusniar Bebas dan Cabut Segera Pasal Karet di UU ITE

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
11 April 2017
di Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa, 11 April 2017 membebaskan terdakwa Yusniar dari tuntutan hukum. Tuntutan hukum yang dimaksud adalah pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto bernama Sudirman Sijaya dengan pidana 5 bulan penjara seperti yang diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Neng Marlinawati pada persidangan 9 Februari 2017.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kasianus Telaumbanua, S.H., M.H menyatakan penghinaan itu harus terhadap seseorang dengan jelas, bukan lembaga/badan maupun jabatan dan karena itu Yusniar tidak terbukti telah melakukan pencemaran nama sebagaimana yang dituduhkan. Maka usai persidangan, Yusniar melakukan sujud syukur sudah bebas dari perkara hukum yang sejak awal sudah tidak adil ini.

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet mengapresiasi putusan bebas Yusniar dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar yang telah bertindak adil dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada LBH Makassar terutama pengacara publik Aziz Dumpa yang telah banyak memberikan bantuan hukum kepada Yusniar dan KOPIDEMO (Koalisi Peduli Demokrasi) Bebaskan Yusniar,” jelas Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet, dalam rilis yang diterima PIJAR.

Koalisi ini terdiri dari beberapa organisasi, antara lain LBH Makassar, LBH Apik, Safenet, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, dan Tanah Indie. Mereka menuntut agar Yusniar dibebaskan dari dakwaan dan telah mengawal kasus ini sampai hari ini. Semoga bebasnya Yusniar menjadi berkah dengan semakin banyaknya dibebaskan netizen-netizen yang terjerat oleh pasal karet di UU ITE.

Berita Terkait

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

SAFEnet kembali menyerukan pentingnya pemerintah Indonesia dan legislatif untuk mencabut pasal-pasal karet di UU ITE, seperti pasal defamasi (27 ayat 3), penodaan agama (28 ayat 2) dan pengancaman (29) yang belakangan ini lebih sering dipelintir untuk memuaskan hasrat arogansi kekuasaan daripada mencari keadilan.

Sekalipun pasal ini telah direvisi ancaman pidana menjadi lebih rendah daripada sebelumya pada tahun 2016 lalu, namun terbukti keberadaan pasal-pasal ini masih membuka pintu lebar-lebar pada kriminalisasi orang tidak bersalah seperti pada kasus Yusniar ini dan juga pada sejumlah kasus lain.

Yusniar yang telah terbukti tidak bersalah ini pun dulu telah mengalami penjara badan selama 30 hari di Rutan Makassar.

SAFEnet kembali meminta Pemerintah Indonesia untuk lebih bekerja keras untuk melindungi warga negaranya agar tidak mudah dikriminalisasi pendapatnya hanya karena keberadaan pasal-pasal karet di UU ITE ini yang bertentangan dengan pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR yang melindungi kebebasan berekspresi. (rls/ris)

Narahubung:
Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet : 08990066000
Syaifullah, SAFEnet Makassar : 082199479700

Terkait: MakassarUU ITE

TerkaitBerita

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Editor: Muhammad Tohir
14 Juni 2026

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan