• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Putusan Yusniar Bebas dan Cabut Segera Pasal Karet di UU ITE

Editor: Alfiansyah Anwar
11 April 2017
di Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa, 11 April 2017 membebaskan terdakwa Yusniar dari tuntutan hukum. Tuntutan hukum yang dimaksud adalah pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto bernama Sudirman Sijaya dengan pidana 5 bulan penjara seperti yang diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Neng Marlinawati pada persidangan 9 Februari 2017.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kasianus Telaumbanua, S.H., M.H menyatakan penghinaan itu harus terhadap seseorang dengan jelas, bukan lembaga/badan maupun jabatan dan karena itu Yusniar tidak terbukti telah melakukan pencemaran nama sebagaimana yang dituduhkan. Maka usai persidangan, Yusniar melakukan sujud syukur sudah bebas dari perkara hukum yang sejak awal sudah tidak adil ini.

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet mengapresiasi putusan bebas Yusniar dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar yang telah bertindak adil dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada LBH Makassar terutama pengacara publik Aziz Dumpa yang telah banyak memberikan bantuan hukum kepada Yusniar dan KOPIDEMO (Koalisi Peduli Demokrasi) Bebaskan Yusniar,” jelas Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet, dalam rilis yang diterima PIJAR.

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

Koalisi ini terdiri dari beberapa organisasi, antara lain LBH Makassar, LBH Apik, Safenet, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, dan Tanah Indie. Mereka menuntut agar Yusniar dibebaskan dari dakwaan dan telah mengawal kasus ini sampai hari ini. Semoga bebasnya Yusniar menjadi berkah dengan semakin banyaknya dibebaskan netizen-netizen yang terjerat oleh pasal karet di UU ITE.

SAFEnet kembali menyerukan pentingnya pemerintah Indonesia dan legislatif untuk mencabut pasal-pasal karet di UU ITE, seperti pasal defamasi (27 ayat 3), penodaan agama (28 ayat 2) dan pengancaman (29) yang belakangan ini lebih sering dipelintir untuk memuaskan hasrat arogansi kekuasaan daripada mencari keadilan.

Sekalipun pasal ini telah direvisi ancaman pidana menjadi lebih rendah daripada sebelumya pada tahun 2016 lalu, namun terbukti keberadaan pasal-pasal ini masih membuka pintu lebar-lebar pada kriminalisasi orang tidak bersalah seperti pada kasus Yusniar ini dan juga pada sejumlah kasus lain.

Yusniar yang telah terbukti tidak bersalah ini pun dulu telah mengalami penjara badan selama 30 hari di Rutan Makassar.

SAFEnet kembali meminta Pemerintah Indonesia untuk lebih bekerja keras untuk melindungi warga negaranya agar tidak mudah dikriminalisasi pendapatnya hanya karena keberadaan pasal-pasal karet di UU ITE ini yang bertentangan dengan pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR yang melindungi kebebasan berekspresi. (rls/ris)

Narahubung:
Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet : 08990066000
Syaifullah, SAFEnet Makassar : 082199479700

Terkait: MakassarUU ITE

Berita Terkait

Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

Editor: Tohir Muhammad
3 September 2026

...

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Juli 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Tohir Muhammad
12 Mei 2026

...

Berita Populer

  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi