SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, Sulawesi Selatan, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018, di Aula KPUD Sidrap, Jl. Ressang, Pangkajene, Senin (12/2/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPUD Sidrap, Nomor: 08/PL.03.3-Kpt/7314/KPU-Kab/II/2018, menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Hj Fatmawati Rusdi SE dan Abdul Majid Hafid SE, M.Si beserta Pasangan Calon Ir. Dollah Mandi dan Ir. H Mahmud Yusuf M.Si lolos sebagai Paslon pada Pilkada serentak tahun ini.
Sementara bakal paslon A Ikhsan Hamid dan Rezky Jabir dengan Pasangan Solihin dan H Nasiyanto dinyatakan tidak memenuhi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPUD Sidrap, Dahlia dalam sambutanya mengatakan, penetapan ini berdasarkan rapat pleno tertutup yang digelar pukul 11.00 wita, “penetapan calon ini telah kami lakukan yang tertuang dalam berita acara nomor: 19/PL.03.3-BA/7314/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap tahun 2018” jelasnya.
Untuk calon dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Anggota Dewan, Lanjut Dahlia, harus menyetor surat keterangan pengunduran diri dari Instansi terkait 30 hari sebelum pencoblosan, sementara calon yang memangku Jabatan Bupati maupun Wakil Bupati agar menyetor surat cuti sebelum tahapan kampanye. (Sud/abd)