• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Rapat Pleno Terbuka KPUD Sidrap Tetapkan 2 Bapaslon Tidak Lolos

Editor: Abdillah MS
12 Februari 2018
di Politik, Sulselbar
Rapat pleno KPU Sidrap

Ketua KPU Sidrap, Dahlia, memimpin rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap (foto: Sudarmin/ pijar)

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, Sulawesi Selatan, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018, di Aula KPUD Sidrap, Jl. Ressang, Pangkajene, Senin (12/2/2018).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPUD Sidrap, Nomor: 08/PL.03.3-Kpt/7314/KPU-Kab/II/2018, menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Hj Fatmawati Rusdi SE dan Abdul Majid Hafid SE, M.Si beserta Pasangan Calon Ir. Dollah Mandi dan Ir. H Mahmud Yusuf M.Si lolos sebagai Paslon pada Pilkada serentak tahun ini.

Sementara bakal paslon A Ikhsan Hamid dan Rezky Jabir dengan Pasangan Solihin dan H Nasiyanto dinyatakan tidak memenuhi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua KPUD Sidrap, Dahlia dalam sambutanya mengatakan, penetapan ini berdasarkan rapat pleno tertutup yang digelar pukul 11.00 wita, “penetapan calon ini telah kami lakukan yang tertuang dalam berita acara nomor: 19/PL.03.3-BA/7314/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap tahun 2018” jelasnya.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Untuk calon dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Anggota Dewan, Lanjut Dahlia, harus menyetor surat keterangan pengunduran diri dari Instansi terkait 30 hari sebelum pencoblosan, sementara calon yang memangku Jabatan Bupati maupun Wakil Bupati agar menyetor surat cuti sebelum tahapan kampanye. (Sud/abd)

Terkait: KPUD SidrapPenetapan calon Bupati SidrapPilkda serentak 2018

BeritaTerkait

DPS

KPU Sidrap Tetapkan 213.461 DPS

Editor: Abdillah MS
15 Maret 2018

...

Pelantikan PPK

Ketua KPUD Sidrap Minta PPK dan PPS Pemilu 2019 Jaga Integritas

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Maret 2018

...

peraga kampanye

KPUD Sidrap Serahkan Alat Peraga Kampanye Sebanyak Ini

Editor: Adil Abdillah
8 Maret 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi