• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 17 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Redam Polemik Pendirian Sekolah Kristen di Parepare, Pimpinan DPRD Minta Semua Pihak Mengacu pada Regulasi

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Oktober 2023
di Ajatappareng
Pimpinan DPRD Kota Parepare bersuara untuk meredam gejolak terkait rencana pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare

Pimpinan DPRD Kota Parepare bersuara untuk meredam gejolak terkait rencana pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Pimpinan DPRD Kota Parepare bersuara untuk meredam gejolak terkait rencana pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.

Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengemukakan pandangannya terhadap pendirian sekolah itu, agar jangan lagi ada spekulasi atau polemik bernuansa rasa ketidakadilan, intoleran, diskriminatif, dan lain-lain.

RSA, akronim Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini, berpandangan semua pihak harus tetap mengacu pada peraturan perundangan berlaku.

“Pada kesempatan ini izin saya memberikan pandangan terkait aturan untuk mendapat layanan perizinan pendirian sektor pendidikan. Ini semata-mata untuk menghindari terjadinya berbagai persepsi negatif yang menimbulkan rasa ketidakadilan, intoleran, diskriminatif, dan lain-lain seperti yang beredar saat ini terkait dengan rencana didirikannya salah satu sarana pendidikan di Kecamatan Soreang,” kata Rahmat dikutip dari artikel.news.

Pertama, Rahmat mengulas tentang regulasi atau aspek yuridis perizinan pendirian lembaga pendidikan.

Berita Terkait

RDP Bahas Sekolah Gamaliel, DPRD Parepare Rekomendasikan Ini

Soal Penolakan Sekolah Gamaliel, ICMI Parepare Sebut Tidak Ada Rekomendasi 

Perlu diketahui bahwa sebelum diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka acuan atau pedoman dalam mendapatkan perizinan berusaha khususnya bidang pendidikan mengacu pada UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di mana pada pasal 2 dan 25 dijelaskan bahwa semua sektor penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan.

“Dengan demikian dapat disimpulkan pendidikan merupakan bidang usaha yang wajib mendapat izin,” tegas Ketua MD KAHMI Parepare ini.

Selanjutnya Rahmat mengulas tentang diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan dalam pasal 88  ayat 1 memerintahkan Menteri untuk menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha di sektornya masing-masing.

Tindaklanjut dari PP itu maka terbitlah Permendikbut Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan dan dalam pasal 3 sangat jelas menyatakan bahwa  pelaku usaha yang akan melakukan usaha sektor pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh izin usaha terintegrasi secara elektronik. Maka sejak 2018 semua sektor usaha wajib memperoleh izin usaha yang terintegrasi secara elektronik termasuk sektor pendidkan.

Namun dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi beberapa perubahan perubahan tentang perizinan berusaha khususnya sektor pendidikan yang tidak lagi secara umum  merupakan jenis usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 65 yang menyatakan bahwa perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha dan  ketentuan lebih lanjut sektor pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tindak lanjut dari dari perintah UU Nomor 11 Tahun 2020 maka terbitlah PP Nomor 5 Tahun 2021 tetang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di mana pada pasal 134 ayat 1 makna Dapat pada dasarnya kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tidak berlaku pada sektor pendidikan dan kembali ke peraturan perundang-undangan bidang pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus yang diatur sendiri. Parepare bukan Kawasan Ekonomi Khusus.

“Dengan demikian terbitnya PP ini maka PP Nomor 24 Tahun 2018 dan Permendikbud 25 Tahun 2018 tidak berlaku lagi,” ungkap Rahmat.

Oleh karena itu, kata dia, melalui Kementerian Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 yang mengembalikan proses perizinan pendidikan kembali ke aturan sebelumnya yaitu Permendikbud 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Permendikbud 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan terakhir Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia.

“Akhirnya pemberian pelayanan perizinan  pendidikan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) sesuai dengan kewenangannya dengan tetap mengacu pada Permendikbud di atas dan tetap wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS,” tandas RSA. (*)

Sumber: artikel.news

Terkait: Sekolah Kristen

TerkaitBerita

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

...

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Hardiknas 2026 di Pinrang, Bupati Irwan: Pendidikan Kunci Kesejahteraan

Hardiknas 2026 di Pinrang, Bupati Irwan: Pendidikan Kunci Kesejahteraan

Editor: Muhammad Tohir
4 Mei 2026

...

133 Jemaah Haji Pinrang Dilepas Dini Hari, Gabung Kloter 16 ke Makassar

133 Jemaah Haji Pinrang Dilepas Dini Hari, Gabung Kloter 16 ke Makassar

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

Berita Terkini

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan