Oleh:
Dewi Arum Pertiwi
(Aktivis Dakwah)
Banyaknya keluhan masyarakat yang terjadi di media sosial karena pemblokiran rekening akibat tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu membuat kepanikan dan kekhawatiran di masyarakat. Seperti yang dialami sejumlah warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim) yang terlihat memadati kantor-kantor bank. Mereka datang dengan kekhawatiran yang sama.
Takut rekening mereka dibekukan karena dianggap tidak aktif. Kepanikan ini dipicu oleh beredarnya informasi bahwa rekening tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama tiga atau enam bulan akan dibekukan karena di anggap rekening dormant (pasif).
Salah satu bank yang jadi sasaran pertanyaan nasabah adalah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Teluk Lingga, Sangatta. Nini, salah satu pegawai BNI Sangatta, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Solusi “Ngawur” ala Kapitalis
Kritik masyarakat pun semakin ramai karena khawatir tidak bisa menggunakan rekeningnya akibat pemblokiran yang diputuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal rekening pasif belum tentu milik pelaku kejahatan atau pelaku tindak kejahatan. Tetapi rekening pasif itu adalah harta atau aset pribadi milik masyarakat yang juga berasal dari usaha atau kerja kerasnya yang bagi sebagian masyarakat , rekening ini adalah harapan masa depan seperti tabungan pendidikan anak, dana pensiun, sisihan gaji atau THR, atau uang warisan yang sengaja dihasilkan karena hidup saja sudah sangat melelahkan. Tapi logika negara berbeda: kalau diam, pasti janggal.
Karena semakin meluasnya kontroversi ini, PPATK menegaskan bahwa kebijakannya ini malah justru ditujukan untuk menyelamatkan uang nasabah. Karena selama lima tahun terakhir PPATK mengungkap lebih dari satu juta rekening diduga digunakan untuk kejahatan seperti judi online. Bahkan d temukan juga dana bantuan sosial (Bansos) dari 10 juta rekening tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Sebab ini, banyak yang menganggap negara sudah “ngawur” dalam membuat aturan yang berkaitan dengan harta milik pribadi masyarakat. Justru Langkah yang diambil oleh PPATK terhadap persoalan ekonomi malah membuat kisruh.
Kebijakan yang seenaknya ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekuler telah memberikan ruang kebebasan pelanggaran terhadap kepemilikan harta pribadi. Negara dalam sistem kapitalisme ini mengabsahkan kewenangan yang sepenuhnya mengintervensi kepemilikan harta individu dengan dalih perlindungan atau keamanan finansial, sekalipun itu tidak ada dasar hukum yang jelas. Padahal hak kepemilikan atas harta pribadi adalah hak esensial yang tidak boleh ada campur tangan atau mengusik kecuali terdapat bukti pelanggaran hukum yang sah dan jelas.
Inilah wujud asli sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan negara berada diposisi tidak sebagai pembela dan pelindung rakyat, dan bahkan tega mengorbankan rakyatnya. Serta dijadikannya sebagai alat untuk menekan rakyat bahkan bisa memeras dan merampas harta rakyat tanpa hak.
Negara dalam sistem ini bukan lagi sebagai pengayom dan penjaga hak milik individu rakyat. Melainkan sebagai pemburu yang selalu mengincar dan mencari-cari keuntungan sebesar-besarnya dari rakyat.
Kebijakan pemblokiran rekening pasif adalah sebagian dari banyaknya kasus nyata yang terjadi pada negara yang menggunakan sistem Kapitalisme sekuler dalam meraup keuntungan dari rakyat dengan dalih penegakkan hukum atau pemberantasan kejahatan.
Padahal bagi masyarakat, rekening-rekening milik pribadi yang sengaja dipasifkan itu adalah simpanan atau dana darurat.
Islam Melindungi Aset Individu
Kebijakan “ngawur” ala kapitalis ini jelas bertolak belakang dengan pandangan Islam karena hak kepemilikan itu adalah sebagai sesuatu yang tidak boleh diusik dan mendapat penjagaan secara mutlak. Islam menetapkan sesuatu bersalah atau tidak bersalah serta membebankan tanggung jawab hukum ketika sampai ada bukti yang sah dan jelas yang menetapkan kesalahannya.
Serta Islam memiliki pembagian atau aturan dari kepemilikan harta dan mengelompokannya menjadi tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pada ranah kepemilikan individu, negara tidak punya kewenangan untuk merampas, membekukan, atau mengintervensi harta secara sewenang-wenang, kecuali atas dasar ketentuan syariat yang jelas dan melalui proses hukum Islam yang adil.
Didalam Islam negara berkewajibab melindungi , mengurusi urusan umat, menjaga dan mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil bukan sebagai institusi pragmatis yang mengabaikan nilai moral dengan menjadi penindas rakyat dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya , merampas ,dan memeras harta umat seperti dalam sistem kapitalisme sekuler. Karena dalam Islam kekuasaan sendiri sangat berat pertanggungjawabannya karena merupakan amanah besar yang akan dipertangung jawabkan di hadapan Allah kelak dan harus dijalankan dengan keadilan bukan untuk merampas harta rakyat dengan dalih apapun.
Jadi penguasa dalam sistem Islam terikat pada hukum syariat dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas setiap kebijakannya. Kehati – hatian karena rasa takut kepada Allah SWT ini lah yang menjadikan penguasa dalam sistem Islam memaksimalkan kewajibannya sebagai dalam mengurusi, mengayomi, dan melindungi umat dan mengutamakan kesejahteraan rakyatnya bukan kesejahteraan pribadi atau kelompoknya. Negara akan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik, maupun hukum pidana.
Maka dari itu dengan diterapkanya Islam secara menyeluruh dan syariat dapat ditegakkan sehingga aset pribadi terjaga, keamanan terjamin, dan kesejahteraan terwujutkan. Itu karena, batas antara yang hak dan batil menjadi jelas, tidak akan ada celah bagi kezaliman hukum penyalahgunaan wewenang atau tindakan semena-mena atas nama kepentingan negara.
Wallahu’alam bishshawab












