• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 20 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Rektor IAIN Parepare Pimpin Rapat Bahas Skema Keringanan UKT, Ini Hasilnya

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20 Juni 2020
di Advertorial

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kementrian Agama menerbitkan KMA nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT dan ditanda tangani
Menteri Agama, Fahcrul Razi, Senin (15/6/ 2020).

Rektor IAIN Parepare, Ahmad S. Rustan langsung merespon kebijakan tersebut dengan memanggil para pejabatnya yang terdiri dari para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Kabag AUK, Kabag AKK, Kasubbag Keuangan, Kasubbag Perencana dan Kasubbag Akademik, untuk membahas skema keringanan UKT atas Dampak Bencana Wabah Covid -19, Selasa (16/6/2020).

“Pada prinsipnya, kami telah menyiapkan konsep untuk membantu dan meringankan UKT mahasiswa jauh sebelumnya. Hanya saja, kita harus menunggu regulasi dari pemerintah sebagai payung hukum dan menghindari tumpang tindihnya kebijakan. Karena KMA yang kita tunggu sudah keluar dan memberikan peluang bagi PTKN melakukan penjabaran secara teknis,” ujarnya.

“Maka melalui rapat ini kami memilih dan menyepakati konsep skema kompensasi yang dapat membantu dan sangat meringankan beban mahasiswa yang terdampak Covid -19 ini,” tambah Rektor.

Dalam rapat itu skema yang diputuskan, pertama, bagi mahasiswa baru akan diberikan keringanan penurunan UKT sebanyak 15% dari besaran UKT yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor. Ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa baru yang terdampak pandemi Covid -19 dengan memberikan surat keterangan bukti dari pemerintah setempat.

Berita Terkait

OPINI : Haji dan Solidaritas Sosial

Ceramah Ramadan, Rektor IAIN Parepare; Banyak yang Sekolah, Sedikit yang Belajar

Rektor IAIN Parepare Mendadak Senang Dapat Kunjungan Dadakan Prof.Nasaruddin Umar

Upacara Hari Guru Nasional 2024, Rektor IAIN Parepare: Guru Benteng Moral

Berdasarkan KMA nomor 515 tahun 2020, ada 5 kriteria mahasiswa yang disebut terdampak pandemi Covid -19, yaitu mahasiswa yang orang tua atau penanggung (wali) mengalami; 1) meninggal dunia, 2) mengalami PHK; 3) mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, 4) mengalami penutupan tempat usaha, dan 5) menurun pendapatannya secara signifikan.

Sementara bagi mahasiswa yang memiliki orangtua/wali berprofesi sebagai PNS/Polri/TNI dan karyawan BUMN/D tidak dikategorikan sebagai mahasiswa terdampak pandemi Covid -19 dan tidak berhak menerima keringanan tersebut.

Kedua, bagi mahasiswa lama memperoleh keringanan dengan menurunkan kategori kelompok UKTnya kecuali yang berada pada UKT kelompok 1. Misalnya UKT kelompok 3 turun ke kelompok 2. Keringanan ini ditujukan kepada semua mahasiswa IAIN Parepare dengan merujuk ketentuan KMA nomor 515 tahun 2020.

“Jika dihitung-hitung, kompensasi ini nilainya cukup tinggi yaitu rata-rata di atas 10%,” kata Rektor.

Untuk pembayaran UKT, Rektor juga memberikan keringanan dengan memperpanjang masa pembayaran UKT mahasiswa lama sampai akhir oktober 2020.

Kebijakan lain yang disepakati dalam rapat tersebut sebagai bentuk pemberian keringanan kepada mahasiswa, yaitu memperpanjang perkuliahan dan layanan akademik lainnya melalui sistem daring sampai akhir semester genap tahun akademik 2019/2020. Termasuk kegiatan akademik seperti ujian proposal atau ujian tutup. Sistem daring ini dinilai akan memberikan keringanan bagi mahasiswa dan dapat mencegah penyebaran wabah Covid -19.

Untuk mendukung perkuliahan secara daring, rapat ini juga menyepakati pemberian bantuan kepada mahasiswa berupa pembagian kouta internet sebesar 10 G selama 2 bulan secara bertahap, yaitu 5 G pada bulan pertama dan 5 G pada bulan berikutnya. Perhitungan 1 bulan mulai terhitung pada saat mahasiswa menerima kuota internet tersebut dari provider. Kompensasi pembagian kuota ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang masih aktif.

Usai rapat, Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin mengaku akan segara menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membuatkan Surat Keputusan Rektor sebagai bentuk regulasi formal.

“Kita bersyukur karena Rektor selaku pimpinan bergerak cepat dan telah memiliki konsepsi yang jelas yang sangat meringankan dan membantu mahasiswa kita,” katanya.

Terkait: Rektor IAIN ParepareUKT

TerkaitBerita

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Ungkap Kondisi Ekonomi Desa Bila Riase

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Ungkap Kondisi Ekonomi Desa Bila Riase

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Dorong Petani di Wala Kejar Target Panen 10 Ton Perhektar

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

...

Ramadhan Fair Vol.5 Resmi Ditutup, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan