PINRANG, PIJARNEWS.COM–Remaja inisial KA (18) asal dusun Sali – sali, Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, diamankan kepolisian Polres Pinrang, Kamis (25/5/2023).
KA ditangkap dirumahnya oleh Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Pinrang tanpa perlawanan. KA merupakan terduga pelaku Rudapaksa anak di bawah umur pada 12 April 2023 lalu.
“Pelaku kami amankan di rumahnya, setelah tim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi akurat dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal, Jumat (26/5/2023) pagi.
Sementara, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K menjelaskan, KA melakukan aksinya pada korban MI (15) di rumahnya. KA diduga telah melakukan perbuatan melanggar norma dan hukum tersebut sebanyak 5 kali.
Dari Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membujuk, menjemput dan mengajak korban menginap dirumahnya, selanjutnya menyetubuhi korban sebanyak lima kali, kemudian korban yang keberatan melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penangkapan terhadap KA.
“Pelaku di amankan di Mapolres Pinrangl untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
AKBP Santiaji Kartasasmita, berpesan kepada orang tua untuk menjaga dan mengontrol anaknya, agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas secara langsung maupun di media sosial yang nantinya bisa berujung pada tindak pidana.(*)