PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana Pelecehan Seksual atau Pemerkosaan, di press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin (7/11/2022) siang.
Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, didampingi Kasubsipenmas Sihumas IPDA Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi.
Deki Marizaldi dalam keterangannya mengatakan, pelaku inisial (BR), umur 36 tahun, alamat Jl. Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Korbannya AI (36) tahun, warga Kota Parepare.
“Korban sudah memiliki suami, dan ngekost di salah satu tempat di Kota Parepare. Disitulah ketemu dengan pelaku,” kata Deki.
Aksi bejat pelaku bermula pada Kamis, 27 Oktober 2022 malam, dimana korban sempat bertemu pelaku karena keduanya tetangga kos. Kemudian, dan pada Jum’at pagi pelaku (BR) memasuki kamar dari korban (AI). “Disitulah terjadi tindak pidana pelecehan seksual ataupun pemerkosaan,” ungkap Deki.
Lebih lanjut, kata Deki, Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri, dicekik dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Setelah kejadian itu,korban bersama temannya melapor ke Polres Parepare. “Dari laporan itulah kita melakukan penangkapan terhadap laki-laki inisial (BR),” ujar Deki.
Pelaku diketahui seorang residivis, dimana sebelumnya telah melakukan perbuatan serupa di Sidrap.
“Pelaku dihukum 8 tahun penjara, dan telah menjalini hukum selama 4 tahun lalu bebas bersyarat. Namun dia melakukan kasus serupa di Kota Parepare,” ungkap Deki.
Akibat perbuatannya, pelaku kembali dikenai pasal 6 huruf B, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 Subs pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu, satu lembar seprai berwarna hitam bermotif daun, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih bergambar kepala kelinci, satu lembar celana panjang joker berwarna orens, satu lembar pakaian dalam perempuan,” jelas Deki dalam keterangannya.
“Korban dan suaminya sudah sekira 6 bulan tidak serumah, karena ada persoalan keluarga, namun belum cerai hanya pisah ranjang,” ucap Deki.
Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi, karena korban memiliki riwayat penyakit kecemasan terlalu tinggi atau trauma. (why)