• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 6 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Revisi UU Imigrasi Disahkan, Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21 September 2024
di Imigrasi Parepare

MJAKARTA, PIJARNEWS. COM- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).

Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan perubahan, salah satunya terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang diakui sebagai bukti kewarganegaraan.

Mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang suatu negara untuk perjalanan internasional. Paspor ini mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan membuktikan hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan bahwa optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksitas mobilitas orang antarnegara memunculkan ancaman dan risiko yang beragam bagi petugas Imigrasi.

“Beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan bagi petugas imigrasi, serta alasan penolakan orang keluar dari wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

Berita Terkait

Kanim Parepare Ikuti Penandatangaan Perjanjian Kinerja dan Komitmen di Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel

Dirjen Imigrasi Jajal Jadi Petugas Jaga Pintu Gerbang Negara

Dirjen PP Kemenkumham Hadiri Uji Publik RUU Ibu Kota Negara di Unhas

Tolak Omnibuslaw, Mahasiswa Pinrang Bentangkan Spanduk dan Bakar Lilin

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, “Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk mencegah masuknya WNA bermasalah. Misalnya, seorang WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditolak masuk selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup.”

Undang-Undang Keimigrasian yang baru ini juga mengakomodasi perbaikan layanan melalui pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Orang asing pemegang ITAS/ITAP yang ingin masuk dan keluar Indonesia secara leluasa juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, izin ini hanya berlaku selama dua tahun, sedangkan ITAP bisa lima tahun. Kini, mereka tidak perlu lagi mengurus perpanjangan IMK setiap kali masa berlaku habis,” jelas Silmy dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, perubahan UU Keimigrasian ini memungkinkan seseorang yang telah menyelesaikan tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa untuk dicegah keluar dari wilayah Indonesia. Perubahan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

UU Keimigrasian terbaru juga mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi dalam penegakan hukum, termasuk pemberian wewenang untuk menggunakan senjata api. Penggunaan senjata ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

“Dalam tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat mengamankan orang asing, mereka diserang, sementara petugas tidak dibekali alat perlindungan,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang luar biasa, kita memiliki regulasi keimigrasian yang baru, sebuah payung hukum untuk menjawab tantangan saat ini dan mempersiapkan masa depan,” tutup Silmy.

Terkait: Dirjen ImigrasiRUUUu Imigrasi

TerkaitBerita

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

...

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

Editor: Muhammad Tohir
12 Februari 2026

...

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

Editor: Muhammad Tohir
11 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan