• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Revisi UU Imigrasi Disahkan, Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi

Editor: Tohir Muhammad
21 September 2024
di Imigrasi Parepare

MJAKARTA, PIJARNEWS. COM- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).

Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan perubahan, salah satunya terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang diakui sebagai bukti kewarganegaraan.

Mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang suatu negara untuk perjalanan internasional. Paspor ini mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan membuktikan hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan bahwa optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksitas mobilitas orang antarnegara memunculkan ancaman dan risiko yang beragam bagi petugas Imigrasi.

BeritaTerkait

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

8 Juli 2026
Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

3 Juli 2026
Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

2 Juli 2026
Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

2 Juli 2026

“Beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan bagi petugas imigrasi, serta alasan penolakan orang keluar dari wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, “Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk mencegah masuknya WNA bermasalah. Misalnya, seorang WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditolak masuk selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup.”

Undang-Undang Keimigrasian yang baru ini juga mengakomodasi perbaikan layanan melalui pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Orang asing pemegang ITAS/ITAP yang ingin masuk dan keluar Indonesia secara leluasa juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, izin ini hanya berlaku selama dua tahun, sedangkan ITAP bisa lima tahun. Kini, mereka tidak perlu lagi mengurus perpanjangan IMK setiap kali masa berlaku habis,” jelas Silmy dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, perubahan UU Keimigrasian ini memungkinkan seseorang yang telah menyelesaikan tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa untuk dicegah keluar dari wilayah Indonesia. Perubahan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

UU Keimigrasian terbaru juga mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi dalam penegakan hukum, termasuk pemberian wewenang untuk menggunakan senjata api. Penggunaan senjata ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

“Dalam tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat mengamankan orang asing, mereka diserang, sementara petugas tidak dibekali alat perlindungan,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang luar biasa, kita memiliki regulasi keimigrasian yang baru, sebuah payung hukum untuk menjawab tantangan saat ini dan mempersiapkan masa depan,” tutup Silmy.

Terkait: Dirjen ImigrasiRUUUu Imigrasi

BeritaTerkait

Kanim Parepare Ikuti Penandatangaan Perjanjian Kinerja dan Komitmen di Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
24 Januari 2025

...

Dirjen Imigrasi Jajal Jadi Petugas Jaga Pintu Gerbang Negara

Editor: Tohir Muhammad
15 September 2024

...

Dirjen PP Kemenkumham Hadiri Uji Publik RUU Ibu Kota Negara di Unhas

Dirjen PP Kemenkumham Hadiri Uji Publik RUU Ibu Kota Negara di Unhas

Editor: Tohir Muhammad
13 Januari 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi