• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 7 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Rudenim Makassar Pulangkan Delapan Warga Negara Srilangka

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
6 September 2021
di Advertorial, Hukum, Kemenkumham Sulsel, Peristiwa
Rudenim Makassar Pulangkan Delapan Warga Negara Srilangka

Petugas Rudenim Saat Mengawal Proses Deportasi

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar memulangkan delapan WNA (Warga Negara Asing) asal Srilangka, pada Minggu (5/9/2021), sebelumnya mereka adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee).

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, delapan orang asing asal Srilangka tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021.

“Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar” ujar Alimuddin.

Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, ia kesulitan melakukan pemulangan, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

“Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Srilangka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi , sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal,” kata Alimuddin.

Alimuddin menambahkan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang WN Srilangka juga dipulangkan.

“Keseluruhan Warga Srilangka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia,” tegas Alimuddin.

Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham SulSel Mirza mengatakan selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh imigrasi SulSel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Srilangka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.

“Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi Pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat disetiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan,” ujar Mirza

Sementara proses deportasi dilakukan dengan dikawal dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan lima orang petugas Rudenim Makassar, Delapan orang asing Laki-laki asal Srilangka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ketiga Warga Negara Srilangka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Srilankan Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Srilangka.(rls/MT)

Terkait: Kemenkumham SulselRudenim MakassarSrilangka

TerkaitBerita

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

...

Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

Editor: Muhammad Tohir
28 Februari 2026

...

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

Editor: Muhammad Tohir
28 Februari 2026

...

Soal Pengelolaan Sampah, Parepare Terbaik di Sulsel dan Masuk Enam Besar Nasional

Editor: Muhammad Tohir
25 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan