ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Setelah terbit regulasi perda zakat no 6 tahun 2015 dan perbub zakat no 8 tahun 2016 sebagai turunan dari UU zakat No 23 tahun 2011 yang mengikat dan komitmen yang sudah disepakati antara Kepala Desa, Baznas dan Bupati Enrekang, saat ini kepala desa mulai sadar membayar melalui Baznas Enrekang.
Di desa, potensi zakat sangat besar, di Desa banyak Muzakki wajib zakat, namun belum bayar zakat sesuai tuntunan syariat, mereka berpenghasilan tetap, seperti petani, pedagang, badan usaha dan lainnya.
Baznas saat ini tengah menggelorakan Desa berzakat. Dimana diharapkan para aparat desa bisa membayar zakatnya ke Baznas Enrekang melalui UPZ kecamatan, UPZ desa dan UPZ masjid.
“Sejak kesepakatan itu mulai diberlakukan, 1 Juli 2019 lalu. Alhamdulillah realisasi 100% Kades SE kecamatan Baroko. Mereka telah merealisasikan komitmen itu,” ujar Baharuddin, wakil ketua bidang Pengumpulan Baznas Enrekang.
Dia menuturkan, narasi desa berzakat adalah kampanye gerakan budaya sadar zakat di desa. Dimulai dari Kepala desa dan Aparatnya yang di harapkan memberi edukasi dan contoh.
Menurutnya, Jika kesadaran umat Islam di desa mulai bertumbuh, efeknya secara langsung maupun tidak langsung akan sangat positif.
“Harapan kami, dukungan semua pihak, mulai dari UPZ tingkat Kecamatan dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Enrekang yang jadi pemegang kuncinya,” tutur Bahar melanjutkan.
Saat ini Baznas Enrekang mencoba memberlakukan layanan jemput zakat, para amil Baznas berkoordinasi langsung dengan kepala desa dan memfasilitasinya.
“Efek tumbuhnya budaya berzakat di desa adalah rasa peduli sesama makin bertumbuh pula, tolong menolong, bantu membantu sesama akan terpelihara dengan baik, kita lestarikan melalui budaya berzakat, infaq dan sedekah,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, zakat yang terkumpul di desa akan sepenuhnya di distribusikan di desa juga sesuai syariat. Bahkan kalau kurang akan di tambah oleh Baznas Enrekang. Inilah azas pendistribusian, berdasar kebutuhan, pemerataan dan keadilan.
“Khusus di Kecamatan Baroko, setelah di berlakukan aturan ini, Alhamdulillah kepala desa di Baroko sangat respon dan patuh bayar zakat, dan tahun ini Baznas berharap 100% Desanya yang bayar zakat,” ujar Ketua UPZ kecamatan Baroko, Hasan Sanda.
Diantara kepala desa yang telah membayar zakat melalui UPZ yaitu Desa Baroko, Desa Patongloan, Desa benteng Alla’, Desa benteng Alla’ utara, dan Desa Tongko. (*)
Reportee : Armin