PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Isu soal evaluasi rekomendasi Partai NasDem untuk Pilwalkot Parepare terjawan, itu setelah Pasangan Tasming Hamid dan Hermanto (TSM – MO), menerima Formulir Persetujuan B Parpol KWK dari DPP Partai Nasdem untuk di bawa ke KPU Parepare sebagai syarat pendaftaran calon.
Penyerahan itu dilakukan pada acara Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center (JCC), Ahad 25 Agustus 2024.
Formulir ini diserahkan langsung oleh ketua OKK DPP Partai Nasdem, Rusdi Masse (RMS) kepada Tasming Hamid, didampingi beberapa pengurus DPD Nasdem Kota Parepare.
“Penyerahan formulir persetujuan B Parpol KWK dari DPP Partai Nasdem kepada paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare Tasming Hamid dan Hermanto merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diserahkan sebelumnya,” ujar jubir TSM, Fuad Ukkas.
Kata dia, sesuai PKPU No 8 tahun 2024, paslon harus menyertakan formulir B Parpol KWK dari partai pengusung, sebagai bukti otentik dukungan Parpol kepada paslon
“Alhamdulillah, ke empat Partai pengusung paslon Tasming Hermanto, yakni Nasdem, PKS, Hanura dan PDIP, telah menerbitkan formulir persetujuan B Parpol KWK. Khusus PDIP, penyerahannya dilaksanakan hari ini (26/8/2024),” bebernya.
Kata Fuad, dengan diterimanya formulir ini, seluruh dokumen syarat pencalonan pasangan TSM-MO telah lengkap dan siap untuk melakukan pendaftaran pada Rabu 28 Agustus.
Dia menegaskan bahwa seluruh partai yang telah menyatakan dukungannya kepada pasangan TSM – MO, sangat solid dan akan bekerja maksimal untuk memenangkan pilkada Parepare.
“Seluruh partai pengusung dan pendukung paslon TSM – MO, termasuk Nasdem sangat solid dan siap all out memenangkan pilkada Parepare,” tutupnya.(*)