BARRU, PIJARNEWS.COM – Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur (AIS), akhirnya dijebloskan ke penjara.
Tim Penyidik Kejari Barru bersama Tim Kejati Sulselbar langsung menjemput Idris di kediamannya untuk dibawa ke lapas Makassar. Kamis 12/10 sekira pukul 20.12 wita.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Erwin SH membenarkan jika pihaknya baru saja mengeksekusi AIS. “Beliau dieksekusi pukul 20.12 wita. Sekarang sudah di lapas Makassar,” kata Erwin.
Idris ditahan setelah salinan putusan diterbitkan Mahkamah Agung. Bupati Barru Non aktif ini dinilai secara sah terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan perkara ini, Idris divonis 4,6 tahun penjara berdasarkan pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU dan denda sebesar Rp.250 juta. (Fdy/ris)