• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2017
di Sulselbar
Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

BARRU, PIJARNEWS.COM – Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur (AIS), akhirnya dijebloskan ke penjara.

Tim Penyidik Kejari Barru bersama Tim Kejati Sulselbar langsung menjemput Idris di kediamannya untuk dibawa ke lapas Makassar. Kamis 12/10 sekira pukul 20.12 wita.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Erwin SH membenarkan jika pihaknya baru saja mengeksekusi AIS. “Beliau dieksekusi pukul 20.12 wita. Sekarang sudah di lapas Makassar,” kata Erwin.

Idris ditahan setelah salinan putusan diterbitkan Mahkamah Agung. Bupati Barru Non aktif ini dinilai secara sah terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan perkara ini, Idris divonis 4,6 tahun  penjara berdasarkan pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU dan denda sebesar Rp.250 juta. (Fdy/ris)

Terkait: Korupsi di BarruPemkab Barru

BeritaTerkait

Jelang Lebaran, Pemkab Barru Beri Perhatian Warganya Lewat GPM

Jelang Lebaran, Pemkab Barru Beri Perhatian Warganya Lewat GPM

Editor: Tohir Muhammad
7 April 2024

...

Kasus Covid-19 Melandai, Bupati Barru Tetap Ajak Warga Patuhi Prokes

Kasus Covid-19 Melandai, Bupati Barru Tetap Ajak Warga Patuhi Prokes

Editor: Tim Redaksi
17 Desember 2021

...

Peringati Hari Bhayangkara, Polres dan Pemkab Barru Bakal Gelar Vaksinasi Massal

Peringati Hari Bhayangkara, Polres dan Pemkab Barru Bakal Gelar Vaksinasi Massal

Editor: Tim Redaksi
23 Juni 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi