SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Personel Polsek Panca Rijang Polres Sidrap berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan Cempaka, Ellegettae Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK.,MH melalui Kapolsek Panca Rijang Kompol Nano mengatakan bahwa, Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 25 April 2024 malam.
“Penangkapan pelaku bernama Lause (40 Tahun) warga Panca Rijang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 33 /IV/2024/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK. PR yang dilaporkan oleh Hasmuddin”, Ujarnya.
Nano mengatakan bahwa, pelaku melakukan penganiayaan saat Korban sedang duduk di bawah kolong rumah bersama teman-temannya.
“Pelaku lewat kemudian singgah dibelakang korban dan ketika korban menyapa Pelaku, tiba-tiba Pelaku memarangi korban pada bagian kepala sebanyak satu kali yang menimbulkan luka robek pada bagian kepala sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Kemudian, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Panca Rijang guna pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diambil keterangannya untuk penyelidikan lebih Lanjut,” kata Kapolsek Panca Rijang. Jum’at (26/04/2024). (*)