PINRANG, PIJARNEWS.COM–Satuan serse narkoba Polres Pinrang mengamankan SA (46) yang merupakan mantan anggota dewan DPRD Pinrang periode 2014 – 2019.
SA (46) Warga Kampung Data Kecamatan Duanpanua, Kabupaten Pinrang tersebut, diringkus Personel Satuan ResNarkoba Polres Pinrang bersama temannya SU (23).
Keduanya diamankan di rumahnya yang diduga tengah asyik mengisap narkoba jenis Sabu-sabu, Minggu malam (11/07/2021) sekira pukul 21.30 Wita lalu.
Kapolres Pinang AKBP M Arief Sugihartono melalui Kasat ResNarkoba AKP Theodorus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang turut kami amankan yaitu sabu sisa pakai dan alat isap. Kita lakukan tes urine, hasilnya positif,” kata Kasat ResNarkoba AKP Theodorus kepada awak media, Senin (12/7/2021).
Kasat Narkoba menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.(A)
Reporter: Fauzan Mahmud