• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Pendidikan

SDN 29 dan 30 Parepare Bentuk Komite Sekolah yang Baru, Ini Alasannya

Editor: Alfiansyah Anwar
7 September 2019
di Pendidikan
SDN 29 dan 30 Parepare Bentuk Komite Sekolah yang Baru, Ini Alasannya

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) SD Negeri (SDN) 29 dan UPT SD Negeri 30 di Kota Parepare berkomitmen untuk  meningkatkan kualitas pelayanan peserta didik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dibentuknya Komite Sekolah yang baru.

Kepala UPT SDN 29 Parepare, H Abdul Kadir mengatakan tugas Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kegiatan sekolah guna meningkatkan pelayanan peserta didik.

“Ini sebagai tindak lanjut instruksi Dinas Pendidikan Kota Parepare mengenai pembaruan kepengurusan komite sekolah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” jelas Abdul Kadir, saat membuka rapat Sabtu, 7 September 2019 di ruangan UPT SDN 29 Parepare.

Pada kegiatan itu, Arsyad Baru, terpilih sebagai Ketua Komite Sekolah UPT SDN 29 dan UPT SDN 30 Parepare periode 2019-2021. Ia mengungkapkan harapannya bahwa komite bisa menjadi supporting sistem sekolah yang lebih baik ke depan.

BeritaTerkait

Yuk Daftar, IAIN Parepare dan Pijarnews Kolaborasi Gelar Pelatihan Dakwah Digital Gratis

Yuk Daftar, IAIN Parepare dan Pijarnews Kolaborasi Gelar Pelatihan Dakwah Digital Gratis

3 Juli 2026
Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

29 Juni 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026

“Saya percaya bahwa ketua komite tidak akan ada artinya, jika orangtua siswa tidak mendukung, mari kita membantu kepala sekolah mewujudkan delapan standar nasional pendidikan,” ujar Arsyad dihadapan perwakilan orangtua wali siswa dan tokoh masyarakat.

Untuk diketahui, Komite sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, memiliki peran penting dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. (rls/mul)

Terkait: Komite SekolahSekolah DasarUPT

BeritaTerkait

Kemenkumham Sulsel Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan Antar Pegawai Lewat Fun Bike

Kemenkumham Sulsel Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan Antar Pegawai Lewat Fun Bike

Editor: Tohir Muhammad
13 Agustus 2022

...

Operator Seluruh UPT Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi Penguatan Pelaporan Kinerja

Operator Seluruh UPT Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi Penguatan Pelaporan Kinerja

Editor: Tohir Muhammad
30 Maret 2022

...

30 UPT Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan P2HAM dari Menkumham

30 UPT Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan P2HAM dari Menkumham

Editor: Tim Redaksi
11 Desember 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi