• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 20 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Sederet Ancaman Pidana untuk Kecurangan Jalur Independen

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
19 September 2017
di Politik, Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pencalonan melalui jalur perseorangan alias independen pada Pilkada serentak tidak hanya sulit direalisasikan karena beratnya persyaratan. Salah sedikit, sederet ancaman pidana juga menghantui pasangan calon yang ingin mencoba cara instan dengan berbuat curang.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa jalur perseorangan rawan kecurangan, mulai dari praktik pemalsuan dukungan KTP hingga praktik money politik. Akademi Unhas, DR Amir Ilyas, mengatakan ragam kecurangan pada jalur independen patut diwaspadai karena bisa merusak pesta demokrasi.

Untuk itu, masyarakat bersama penyelenggara dan pengawas pilkada mesti mengawal ketat proses tersebut. Pelaporan ke ranah hukum pun tak boleh ragu ditempuh demi terciptanya kehidupan demokrasi yang lebih baik. Menurut mantan Panwas Makassar ini, kecurangan pada jalur independen bisa diproses hukum, baik itu melalui Undang-Undang Pilkada/Pemilu maupun KUHP.

Semua itu bergantung pada jenis kecurangan. Bahkan, untuk kecurangan berupa memalsukan E-KTP untuk keperluan dukungan bisa dijerat aturan yang lebih spesifik yakni Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Termasuk mencaplok KTP penduduk tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Kecurangan jalur independen sanksinya tidak sekadar pada pencoretan, tapi juga bisa sanksi pidana. Ya bergantung jenis kecurangan yang dilakukan,” kata Amir, saat dihubungi Selasa, 19 September.

Berita Terkait

Jufri Rahman Ingatkan Pentingnya Pengamanan Jelang Pilkada Serentak

Quick Count Pilkada, NasDem Sulsel Klaim Menang di 7 Daerah

KPID Sulsel Minta Lembaga Penyiaran Prioritaskan Program Lokal

Menjabat Sebagai Pjs Wali Kota Parepare, Lutfie Nasir Temui Forkopimda dan Jurnalis

Dia mencontohkan pemalsuan daftar dukungan untuk pasangan calon perseorangan bisa langsung dijerat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Merujuk Pasal 185A ayat 1, jenis pelanggaran itu terancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda Rp72 juta.

“Bila tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh penyelenggara pilkada, maka sanksinya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ulasnya.

Di samping penggunaan UU Pilkada, pemalsuan dokumen E-KTP juga bisa menggunakan Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sanksi atas kejahatan tersebut lebih berat yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun bui.

“Jadi mulai pengumpul, KPU, sampai kandidat semua bisa kena. Jadi sebaiknya jangan coba-coba main-main dengan persoalan ini di jalur independen,” kata Amir. (ris)

Terkait: Jalur IndependenPilkada Serentak

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan