• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 19 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Sederet Ancaman Pidana untuk Kecurangan Jalur Independen

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
19 September 2017
di Politik, Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pencalonan melalui jalur perseorangan alias independen pada Pilkada serentak tidak hanya sulit direalisasikan karena beratnya persyaratan. Salah sedikit, sederet ancaman pidana juga menghantui pasangan calon yang ingin mencoba cara instan dengan berbuat curang.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa jalur perseorangan rawan kecurangan, mulai dari praktik pemalsuan dukungan KTP hingga praktik money politik. Akademi Unhas, DR Amir Ilyas, mengatakan ragam kecurangan pada jalur independen patut diwaspadai karena bisa merusak pesta demokrasi.

Untuk itu, masyarakat bersama penyelenggara dan pengawas pilkada mesti mengawal ketat proses tersebut. Pelaporan ke ranah hukum pun tak boleh ragu ditempuh demi terciptanya kehidupan demokrasi yang lebih baik. Menurut mantan Panwas Makassar ini, kecurangan pada jalur independen bisa diproses hukum, baik itu melalui Undang-Undang Pilkada/Pemilu maupun KUHP.

Semua itu bergantung pada jenis kecurangan. Bahkan, untuk kecurangan berupa memalsukan E-KTP untuk keperluan dukungan bisa dijerat aturan yang lebih spesifik yakni Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Termasuk mencaplok KTP penduduk tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Kecurangan jalur independen sanksinya tidak sekadar pada pencoretan, tapi juga bisa sanksi pidana. Ya bergantung jenis kecurangan yang dilakukan,” kata Amir, saat dihubungi Selasa, 19 September.

Berita Terkait

Jufri Rahman Ingatkan Pentingnya Pengamanan Jelang Pilkada Serentak

Quick Count Pilkada, NasDem Sulsel Klaim Menang di 7 Daerah

KPID Sulsel Minta Lembaga Penyiaran Prioritaskan Program Lokal

Menjabat Sebagai Pjs Wali Kota Parepare, Lutfie Nasir Temui Forkopimda dan Jurnalis

Dia mencontohkan pemalsuan daftar dukungan untuk pasangan calon perseorangan bisa langsung dijerat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Merujuk Pasal 185A ayat 1, jenis pelanggaran itu terancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda Rp72 juta.

“Bila tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh penyelenggara pilkada, maka sanksinya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ulasnya.

Di samping penggunaan UU Pilkada, pemalsuan dokumen E-KTP juga bisa menggunakan Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sanksi atas kejahatan tersebut lebih berat yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun bui.

“Jadi mulai pengumpul, KPU, sampai kandidat semua bisa kena. Jadi sebaiknya jangan coba-coba main-main dengan persoalan ini di jalur independen,” kata Amir. (ris)

Terkait: Jalur IndependenPilkada Serentak

TerkaitBerita

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2026

...

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2026

...

Berita Terkini

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

Bupati Sidrap Turun Sawah di Desa Lise, Produktivitas Padi Capai 9,1 Ton per Hektare

Bupati Sidrap Turun Sawah di Desa Lise, Produktivitas Padi Capai 9,1 Ton per Hektare

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

HUT Perpustakaan, Pemkab Sidrap Boyong Dua Penghargaan Provinsi

HUT Perpustakaan, Pemkab Sidrap Boyong Dua Penghargaan Provinsi

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan