• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Sederet Ancaman Pidana untuk Kecurangan Jalur Independen

Editor: Alfiansyah Anwar
19 September 2017
di Politik, Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pencalonan melalui jalur perseorangan alias independen pada Pilkada serentak tidak hanya sulit direalisasikan karena beratnya persyaratan. Salah sedikit, sederet ancaman pidana juga menghantui pasangan calon yang ingin mencoba cara instan dengan berbuat curang.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa jalur perseorangan rawan kecurangan, mulai dari praktik pemalsuan dukungan KTP hingga praktik money politik. Akademi Unhas, DR Amir Ilyas, mengatakan ragam kecurangan pada jalur independen patut diwaspadai karena bisa merusak pesta demokrasi.

Untuk itu, masyarakat bersama penyelenggara dan pengawas pilkada mesti mengawal ketat proses tersebut. Pelaporan ke ranah hukum pun tak boleh ragu ditempuh demi terciptanya kehidupan demokrasi yang lebih baik. Menurut mantan Panwas Makassar ini, kecurangan pada jalur independen bisa diproses hukum, baik itu melalui Undang-Undang Pilkada/Pemilu maupun KUHP.

Semua itu bergantung pada jenis kecurangan. Bahkan, untuk kecurangan berupa memalsukan E-KTP untuk keperluan dukungan bisa dijerat aturan yang lebih spesifik yakni Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Termasuk mencaplok KTP penduduk tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

“Kecurangan jalur independen sanksinya tidak sekadar pada pencoretan, tapi juga bisa sanksi pidana. Ya bergantung jenis kecurangan yang dilakukan,” kata Amir, saat dihubungi Selasa, 19 September.

Dia mencontohkan pemalsuan daftar dukungan untuk pasangan calon perseorangan bisa langsung dijerat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Merujuk Pasal 185A ayat 1, jenis pelanggaran itu terancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda Rp72 juta.

“Bila tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh penyelenggara pilkada, maka sanksinya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ulasnya.

Di samping penggunaan UU Pilkada, pemalsuan dokumen E-KTP juga bisa menggunakan Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sanksi atas kejahatan tersebut lebih berat yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun bui.

“Jadi mulai pengumpul, KPU, sampai kandidat semua bisa kena. Jadi sebaiknya jangan coba-coba main-main dengan persoalan ini di jalur independen,” kata Amir. (ris)

Terkait: Jalur IndependenPilkada Serentak

Berita Terkait

Jufri Rahman Ingatkan Pentingnya Pengamanan Jelang Pilkada Serentak

Jufri Rahman Ingatkan Pentingnya Pengamanan Jelang Pilkada Serentak

Editor: Tim Redaksi
18 September 2024

...

Nasdem

Quick Count Pilkada, NasDem Sulsel Klaim Menang di 7 Daerah

Editor: Tim Redaksi
9 Desember 2020

...

KPID Sulsel

KPID Sulsel Minta Lembaga Penyiaran Prioritaskan Program Lokal

Editor: Abdillah MS
15 Maret 2018

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi