• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Sekda Parepare Blender Obat Ilegal

Editor: Tohir Muhammad
26 Februari 2025
di Pemkot Parepare

Sekda Parepare, Muh Husni Syam (Kedua dari Kanan) Turut Memusnahkan Obat Farmasi Hasil Rampasan di Kejaksaan Negeri. Foto: Faizal Lupphy.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Muhammad Husni Syam turut memusnahkan 16.870 butir obat farmasi hasil rampasan di Kejaksaan Negeri Parepare. Pemusnahan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pemusnahan obat ilegal Ini adalah proses penegakan hukum yang mencerminkan bahwa pemerintah hadir melindungi masyarakat,” kata Husni kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (26/2/2025).

Husni melanjutkan, hal ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di Parepare. Dia juga memperingatkan bagi pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain Sekda Parepare yang hadir, pemusnahan yang dipimpin Kajari Parepare, Abdillah disaksikan langsung sejumlah pejabat, Ketua Pengadilan Negeri, Musyafir serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Balai POM.

BeritaTerkait

Momen Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI, Tasming Serahkan Bantuan CSR Hasil Musrenbang Disabilitas

Momen Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI, Tasming Serahkan Bantuan CSR Hasil Musrenbang Disabilitas

18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

HUT ke-81 RI, Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Tasming Hamid: Tekankan Persatuan, Gotong Royong dan Pengabdian untuk Daerah

HUT ke-81 RI, Tasming Hamid: Tekankan Persatuan, Gotong Royong dan Pengabdian untuk Daerah

17 Agustus 2026
Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

16 Agustus 2026

“Kita musnahkan barang obat-obatan farmasi, menyelesaikan eksekusi barang tersebut, karena kalau lama tersimpan bisa menjadi penyakit juga. Sehingga harus dimusnahkan,” ungkap Kajari Parepare, Abdillah.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor: 221/Pid.Sus/2024/PN Pre, tanggal 04 Februari 2024 mencakup 16.870 butir obat, 8 botol obat sirup, 76 tube cream yang terdiri dari 81 jenis obat farmasi.

Proses pemusnahan obat farmasi itu, dilakukan dengan cara obat-obatan dituang diblender yang berisi air. Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai yang mengandung kimia.

Cara tersebut dilakukan agar Kejaksaan Memastikan, oknum yang nakal tidak dapat menggunakannya kembali. Kejaksaan Negeri juga mendorong Satpol PP agar lebih intensif mengawasi peredaran obat-obatan di Kota Parepare.

“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati membeli obat dan memastikan apotek yang dikunjungi memiliki izin resmi,” ujar Abdillah.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Obat IlegalPareparePemkotPemusnahanSekda

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Editor: Tohir Muhammad
24 Agustus 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi