SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, menegaskan, selama ini pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan izin peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Sidrap.
“Kita tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait peredaran minuman keras. Makanya, semua miras yang dijual di toko-toko itu adalah ilegal,” kata Sudirman, disela-sela pemusnahan barang bukti miras di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Senin (23/4/2018).
Karena itu, Sudirman mengaku sangat mengapresiasi upaya pihak berwenang, dalam hal ini Polres Sidrap yang selama ini intens melakukan razia dan penyitaan miras.
” Seperti yang kita saksikan hari ini, rarusan botol miras ilegal dimusnahkan,” katanya.
Botol miras ilegal berbagai merek hasil sitaan petugas Polres Sidrap dimusnahkan di Kantor Kejari Sidrap. Miras yang dimusnahkan ini ditemukan dijual tanpa izin dan telah inkrak dari pengadilan.
Sudirman mengaku pihak Pemda Sidrap akan terus mendukung upaya yang dilakukan Aparat kepolisian merazia penjualan miras ilegal di Sidrap, peredaran minuman beralkohol ini bisa diminimalisi.
“Ini penting terus dilakukan karena pengaruh negatif miras ini luar biasa, bisa memicu berbagai macam tindak pidana bagi penggunanya,” pungkasnya. (sud/abd)