PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kemendikbud baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2017. Isi yang paling krusial adalah guru honorer yang ada di sekolah wajib mengantongi surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Dengan adanya SK Pemda (Bupati/Wali Kota/Gubernur) maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.
Anggota Komisi IV DPD RI, Antung Fatmawati mengatakan dengan adanya Permendikbud ini, guru honorer yang belum punya NUPT harus segera mengajukan permohonan. “Karena ada kesempatan mengikuti sertifikasi,” jelasnya.
Simak uraian pada Komponen Pembayaran Guru, pada Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor:
– Pembayaran Honor:
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
Pegawai perpustakaan.
Penjaga sekolah.
Petugas satpam.
Petugas kebersihan.
Keterangan:
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. (*)