• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Selamat, Guru Honorer Kini Wajib Dapat SK Pemda

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
21 Maret 2017
di Pendidikan, Sulselbar
Sejumlah pegawai Honorer meliputi Jabotabek, termasuk kota Sukabumi dan Cianjur melakukan melakukan tretikal Demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta (18/3). Dalam orasi mereka meminta kenaikan status pegawai menjadi PNS tetap.Beritaprima.com/Sonny Eko Kusetiawan/bp/Mar/2015.

Sejumlah pegawai Honorer meliputi Jabotabek, termasuk kota Sukabumi dan Cianjur melakukan melakukan tretikal Demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta (18/3). Dalam orasi mereka meminta kenaikan status pegawai menjadi PNS tetap.Beritaprima.com/Sonny Eko Kusetiawan/bp/Mar/2015.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kemendikbud baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2017. Isi yang paling krusial adalah guru honorer yang ada di sekolah wajib mengantongi surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dengan adanya SK Pemda (Bupati/Wali Kota/Gubernur) maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.

Anggota Komisi IV DPD RI, Antung Fatmawati mengatakan dengan adanya Permendikbud ini, guru honorer yang belum punya NUPT harus segera mengajukan permohonan. “Karena ada kesempatan mengikuti sertifikasi,” jelasnya.

Simak uraian pada Komponen Pembayaran Guru, pada Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor:
– Pembayaran Honor:
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
Pegawai perpustakaan.
Penjaga sekolah.
Petugas satpam.
Petugas kebersihan.

Keterangan:
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;

Berita Terkait

Petani Habisi Nyawa Guru Honorer di Sidrap

19 Tahun Jadi Guru Honor, Mangkana Bersyukur Terima SK P3K dari Bupati Pinrang

Erna Rasyid Taufan Serahkan THR kepada 218 Guru Honor di Parepare

Sosbang Hari Guru di Mojong, Guru Honorer: 4 Tahun Baru Ketemu Pak Syahar, Saya Mau Terimakasih Langsung

Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. (*)

Terkait: Guru Honorer

TerkaitBerita

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan