• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

SEMA FAKSHI dan FUAD Kolaborasi Gelar Dialog Bahas UU TPKS

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
24 Mei 2022
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam berkolaborasi dengan (SEMA-F) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) menggelar Dialog Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Pelataran Gedung FAKSHI IAIN Parepare, Senin (23/5/2022).

Dialog yang mengangkat tema “Merejuvinasi Paradigma Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual” menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare Sriyanti Ambar, SKM., M. Kes, hadir pula akademisi Indah Fitri Sukri, S. H., M. H dan Iin Mutmainnah M. HI Dosen IAIN Parepare.

Selain itu dialog juga dihadiri unsur kemahasiswaan dari pengurus SEMA FAKSHI dan FUAD serta mahasiswa lingkup IAIN Parepare.

“UU TPKS ini baru saja disahkan, sehingga perlu adanya sosialisasi dan pencerdasan kepada mahasiswa bagaimana memahami isi dari UU tersebut,” kata Muh. Rasyid Mudir Ketua SEMA FAKSHI.

“Setelah kami melakukan agenda dialog ini, kami berharap pihak kampus menindaklanjuti UU TPKS tersebut dengan membuat suatu wadah bagaimana melakukan pencegahan atau meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan institut/kampus,” harapnya.

Berita Terkait

498 Mahasiswa PPG IAIN Parepare Lulus UP, Tingkat Kelulusan Capai 99,60%

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Jurnal Banco IAIN Parepare Resmi Terindeks Scopus

Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan LPPM IAIN Parepare Lulus 2 Tahun 7 Bulan dengan IPK 4.00 di UNM

Sriyanti Ambar dalam materinya menyampaikan UU TPKS No. 12 Tahun 2022 di Bab II pasal 4 ayat 1 dan 2 membahas tentang pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan seksual, pemaksaan strealisasi, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual pada elektronik.

Apabila korban mengalami kekerasan seksual kata Ambar, maka akan berdampak pada psikisnya, gejala yang ditimbulkan diantaranya stress, depresi, trauma, malu, merasa tidak berguna terhadap dirinya, gejala lain setelah itu korban mengalami kehilangan daya pikir, histeris, diam, gelisah dan panik. Selain itu korban juga akan mengalami gejala jangka panjang seperti konsep diri akan buruk, merasa bersalah, dan gangguan seksual.

“Sehingga adanya UU TPKS ini menjadi pelindung atau payung hukum kepada korban, tentu untuk pengaduan khususnya dilingkungan kampus kita harus memahami alurnya dengan melindungi identitas korban, mengedepankan bahasa yang tidak melecehkan, dan tidak melakukan candaan atau merendahkan korban,”ujar Sriyanti Ambar yang juga Kepala Bidang Kesetaraan Gender DP3A Kota Parepare.

Penulis : Wahyuddin

Terkait: FhaksiIAIN ParepareUU TPKS

TerkaitBerita

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan