PALOPO, PIJARNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Kota Palopo, meringkus dua orang pengguna dan pengedar sabu, Selasa 21 Februari. Keduanya diringus didua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kaur Bin Ops Satnarkoba Palopo, Ipda Langkaryanto menjelaskan, kedua pelaku kedapatan membawa dan memiliki narkoba, masing-masing Ria alias Cici ditangkap di rumahnya di Jalan Merdeka dan setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap pengedar bernama Mustalient di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palopo.
“Diduga sabu didapatkan dari jaringan Makassar yang diselundupkan lewat pelabuhan di Luwu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik mustalient berupa uang Rp500ribu, dua potongan kaca pirex, dua batang pipet plastik, satu penutup bong, dua korek api gas, dua batang kaca pirex, lima saset ukuran kecil berisi sabu dan satu unit telepon genggam.
Sementara barang bukti milik Ria berupa dua sashet sabu ukuran kecil, dan satu unit telepon genggam. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Palopo. Para pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ran/ris)