MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sepanjang sejarah nilai kenaikan upah minimum pekerja (UMP) di Sulsel yang paling tertinggi tahun 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) Sulsel, Andi Mallanti saat diwawancarai usai pengumuman kenaikan UMP di Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (28/11/2022).
Andi Mallanti mengatakan sepanjang penetapan UMP di Sulsel, kali ini nilai penetapan kenaikannya dari 6,9 persen merupakan yang tertinggi.
Ia menyampaikan meski persentasenya kecil, namun yang membuatnya tinggi adalah nilai dari persentase yang ditetapkan.
“Itulah tertinggi sepanjang penetapan UMP provinsi di Sulsel, nilainya ya bukan persentase, karena kalau persentasenya pernah naik sampai 20 persen di tahun 2010,” ungkap Andi.
Ia menuturkan pihaknya telah mengusulkan menggunakan variabel 0,2 persen dari perhitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan batas maksimal upah minimum pekerja tahun 2023.
Berdasarkan rekomendasi variabel 0,2 maka mereka mengajukan kenaikan UMP sebesar 8 persen.
Meski demikian ia mengaku bersyukur dan menerima kenaikan UMP yang telah diumumkan dan ditetapkan oleh Pemprov Sulsel sebesar 6,9 persen.
Sebab kata dia, nilai dari persentase UMP yang ditetapkan Pemprov lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Tapi karena ini sudah diputuskan pasti kita terima dibanding dengan tahun lalu tidak ada kenaikan dan Alhamdulilah sekarang kenaikan itu sekitar Rp219 ribu,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Konferensi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Abdul Muis yang turut hadir menyambut baik keputusan atas penetapan UMP oleh Pemprov Sulsel.
“Kita menyambut dengan baik keputusan penetapan upah yang kenaikannya 6,9 persen yang menjadi UMP 2023 Rp3,385.145,” ungkap Abdul Muis.
Muis berharap pengusaha bisa melaksanakan kebijakan itu dengan baik, sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan terkait upah.
Selain itu ia juga mengatakan dengan kebaikan tersebut pihaknya mendorong pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya.
“Tentunya kita berharap pengusaha bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan lagi terkait upah, kedua kita juga mendorong para pekerja untuk peningkatan produktivitas dengan kenaikan,” tutupnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna