PINRANG, PIJARNEWS.COM — Kasus tanah merupakan hal yang pelik di negeri ini, seperti yang terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keluarga besar atau ahli waris Haji Makkaritutu, ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Pinrang, Kamis (21/2/2019).
Menurut para ahli waris Haji Makkaritutu, maksud kedatangan mereka ke BPN Pinrang, untuk mempertanyakan tanah miliknya yang telah lama selesai pengurusannya, namun ditolak oleh pihak BPN Pinrang, untuk disertifikatkan.
Pertemuan di kantor BPN Pinrang ini pun, sempat berjalan alot, lantaran tidak adanya titik temu apa yang dikeluhkan oleh ahli waris kepada pihak BPN. Hadir dalam pertemuan itu, Camat Sawitto, Taufik, Lurah Pennrang, Zulkifli, Rusli, Lurah salo, Kepala Lingkungan Salo Ruslan, dan Bagian Pemerintah, Iwan.
Lurah salo, Rusli Rasyid mengatakan, persoalan tanah Haji Makaritutu ini sebenarnya telah berproses sejak tahun 2014 lalu, dan dianggap selesai, namun saat pihak keluarga ingin membuat sertifikat pecahan, ditolak oleh sistem BPN pinrang.
“Persoalan ini sebenarnya telah selesai saya sendiri hadir saat diukur tahun 2015 lalu,” jelas Rusli.
Kepala BPN Pinrang, Suriani mengatakan, sistem di BPN Pinrang melihat ada indikasi sertifikat hak milik no 2732/Salo, tumpang tindih dengan sertifikat hak pakai no 00012/Sawitto milik Pemprov sehingga pihaknya memanggil ulang pihak pemerintah dan ahli waris
“Sistem kami melihat ada indikasi sertifikat hak milik no 2732/Salo, tumpang tindih dengan sertifikat hak pakai no 00012/Sawitto milik Pemprov jadi kami panggil semau pihak terkait untuk pertanyakan persoalan ini,” jelasnya.
Hasil pertemuan sepakat akan meninjau ulang tanah tersebut dengan melakukan pengukuran ulang dan menentukan titik kordinat, dan hasil pertemuan akan disampaikan ke Kanwil Provinsi sambil menanti petunjuk selanjutnya.
Reporter: Fauzan
Editor: Abdillah.Ms