ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021, tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa, senilai Rp250.000 per kamar. Hal itu diungkapkan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, melalui Kepala Seksi Bina Usaha dan Daya Tarik Wisata Dispopar Enrekang, Eka Pebryanzah, Kamis (1/4/2021).
“Terjadi kesalahan pada press release yang dikeluarkan sebelumnya, dimana seharusnya Rp250 ribu per kamar, bukan Rp250 ribu per orang,” kata Eka Pebryanzah kepada Pijarnews.com.
Terkait kesalahan itu, Dispopar meminta maaf. “Kami atas nama Dispopar Enrekang memohon maaf atas kesalahan yang kami buat,” lanjutnya.
Saat ini, Dispopar Enrekang sedang mengusahakan revisi Perbup Nomor 41 Tahun 2021, khususnya tarif sewa kamar dan aula di Villa Emas Latimojong.
Hal itu dilakukan menyusul banyaknya masukan dari wisatawan, warga dan rekan-rekan jurnalis yang dinilai tarif sewa tersebut terlalu tinggi.
“Saat ini kami sudah membuat telaahan staf kepada Bapak Bupati, untuk merevisi Perbup Nomor 41 Tahun 2020, khususnya perubahan tarif kamar dan aula di Villa Emas Latimojong agar supaya dapat diturunkan,” ujar Eka.
Dia mengatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan berapa tarif perubahan tersebut, tapi Eka menjamin jika tarifnya tidak akan memberatkan para wisatawan atau pengunjung yang akan memanfaatkan Villa Emas Latimojong.