JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pilkada yang diajukan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 27 Juli 2018.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adams.
Tim Kuasa Hukum FAS yang diwakili Ahmad Tawakkal Paturusi, Riswal Saputra dan Nurdiansyah menjelaskan adanya bukti-bukti kuat pelanggaran di 71 TPS pada Pilwalkot Parepare.
Diantaranya temuan pemilih siluman di 53 TPS yang diduga menyalahgunakan suket dan/atau NIK-nya tidak terdaftar pada DPTb. Tim FAS juga membeberkan kotak suara terbuka dan tidak tersegel/tidak terkunci pada 17 TPS, adanya 22 orang pemilih ganda dan pemilih dibawah umur di 1 TPS.
“Karena itu poin penting dalam petitum kami yaitu; meminta MK membatalkan kemenangan TP dan menetapkan hasil Pilwalkot Parepare dengan FAS sebagai pemenang, atau meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar PSU di 71 TPS,” jelas Tim Kuasa Hukum FAS.
Setelah sidang perdana ini, MK akan menjadwalkan sidang selanjutnya pada 1 Agustus mendatang. Agendanya mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Kota Parepare, dan tanggapan pihak terkait. (*)
Editor: Abdillah