PINRANG, PIJARNEWS.COM — Satnarkoba Polres Pinrang mengamankan dua warga di Kampung Baru Ongkoe, Paleteang Pinrang, Kamis 9/11. Keduanya diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Mereka masing-masing Anis (37) dan Supriadi (26). Keduanya diamankan di rumah Anis, dimana polisi menemukan satu saset sabu 22 gram. Untuk mengelabui petugas, mereka menyimpan sabu didapur.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Selain mengamankan dua orang dan 22 gram sabu, polisi juga menyita sendok takar,timbangan digital, dan ratusan saset plastik kosong.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi warga. Keduanya kini diamankan di Mapolres Pinrang,” jelas AKBP Adhi.
* Ditembak di Sidrap
Sementara itu pada hari yang sama di Sidrap, polisi juga menangkap dua terduga pelaku pengedar sabu-sabu asal Makassar di Jalan Poros Rappang-Lawawoi Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti.
Keduanya adalah Sahrul alias Temon (31), warga Jalam Tiinumbu Kelurahan Bungaejaya, Kecamatan Bontoala dan Muh. Fikri alias Eko (31). Eko warga Jalan Antang Raya, Kelurahan Mamggala, Makassar ini, terpaksa ditembak dibagian kaki.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha mengatakan, saat dilakukan pengembangan pelaku (Eko) mencoba melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas dan mengenai betis sebelah kanan.
Ia menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti berupa lima saset sabu seberat 250 gram, empat buah HP, dua buah dompet, dan satu unit motor diamankan di Polres Sidrap.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, petugas kembali berhasil menangkap empat terduga pelaku lainnya, total ada enam orang yang diamankand di Polres” pungkasnya. (fzn-sud-ris)