PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Parepare, kembali membagikan biaya kuota internet bagi anak didiknya. Kuota internet mendukung pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid -19.
Kepala UPTD SMP Negeri 9 Kota Parepare, Kamaruddin, M Pd mengaku, sekolah membantu biaya kuota internet bagi anak didik agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik melalui daring.
Selain itu, kata dia meringankan kesulitan orang tua membeli kuota internet di tengah pandemi virus mematikan itu.
“Kami ingin pembelajaran jarak jauh berjalan lancar sesuai kurikulum. Kami juga imbau anak didik yang kesulitan mengikuti pembelajaran via daring agar menghubungi sekolah atau wali kelas,” ujar mantan Kepala SMP Negeri 11 Kota Parepare itu.
Saat ini, aktivitas belajar rumah dipandu guru secara daring atau online. Termasuk rapat-rapat guru secara daring. Kegiatan yang harus dikerjakan di sekolah mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan jaga jarak.
Menurutnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan peserta didik membeli kuota internet mendukung proses belajar mengajar di rumah.
Dilansir laman kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadie Makarim telah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Mendikbud berlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan peserta didik dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Perubahan Permendikbud, Nadiem, meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.
Ia menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar.
Penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru.
Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring.(er)