• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Soal Bocah Tenggelam, DPRD Parepare Evaluasi Kontrak Kerjasama Pengelolaan Waterboom

Editor: Muhammad Tohir
1 September 2020
di Ajatappareng, Peristiwa
0
Soal Bocah Tenggelam, DPRD Parepare Evaluasi Kontrak Kerjasama Pengelolaan Waterboom
0
BAGI
10
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi II DPRD Kota Parepare meminta pengelola Waterboom tidak main-main dalam mengelola aset Pemkot Parepare itu. Sebab, beberapa waktu lalu menelan korban hingga bocah 11 tahun tenggelam hingga meninggal.

Padahal, Pemkot Parepare telah mengeluarkan peraturan selama masa pandemi Covid-19, semua tempat wisata termasuk waterboom tidak boleh beraktifitas.

Menyikapi itu, Komisi II DPRD Parepare memanggil pengelola dan dinas terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Parepare, Senin (31/8/2020).

RDP itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Kamaluddin Kadir. Hadir pula Kepala Disporapar, Amarun Agung Hamka, Kepala BKD Jamaluddin Achmad dan pengelola Waterboom, Supomo.

BeritaTerkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026
Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

3 Juni 2026

Kamaluddin Kadir mengatakan, seharusnya pengelola Waterboom mematuhi aturan pemerintah agar tidak buka selama masa pandemi. Apalagi, kata dia, Waterboom itu jelas aset Pemkot.

“Waterboom adalah aset Pemkot Parepare. Pengelola tidak boleh main-main mengelolanya. Apalagi sampai terjadi insiden hilangnya nyawa seseorang. Jika sudah seperti ini, bisa diputus kontrak kerjasamanya,” ujar Kamaluddin

Legislator Gerindra itu juga membeberkan, selama aset Pemkot Parepare itu dikelola sejak 2009 lalu, belum pernah dilakukan evaluasi. Padahal, sambung Kamal, dalam perjanjian kontrak telah diatur evaluasi harus dilakukan per Lima tahun.

Kamaluddin menegaskan agar Waterboom tidak boleh dibuka sementara waktu untuk umum. Meski pandemi telah usai. Hingga pengelola betul-betul melengkapi prosedur keamanan.

Pengelola Waterboom Parepare, Supomo sempat menceritakan kronologis tenggelamnya bocah laki-laki itu. Kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kepada orang dewasa yang datang bersama anaknya dan korban agar tidak masuk ke Waterboom.

“Kami sudah cegah. Tapi mereka bersikeras dan memaksa masuk ke kolam. Bapak-bapak yang datang bersama anak-anak waktu itu juga mengaku akan bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa. Saat insiden kami juga menolong,” terangnya.

Meski begitu, Supomo tak menampik jika insiden itu tidak lepas dari kesalahan pihaknya. Ia juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.

Selain itu, ia juga mengakui jika belum mengantongi prosedur keselamatan. Bahkan alat pendukung keselamatan juga belum lengkap.

Sementara itu, Kepala Disporapar Amarun Agung Hamka mengungkapkan, Waterboom Parepare ternyata belum melengkapi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sesuai peraturan menteri. Sebab, kata Hamka, masih ada berkas administrasi yang belum dilengkapi pengelola.

“Selama masa pandemi, kami belum izinkan pengelola Waterboom untuk beroperasi. Adanya insiden ini, tidak hanya di Waterboom saja, semua tempat wisata kita perketat pengawasannya,” kata Hamka.

Perlu diketahui, Waterboom yang berada di Jalan Abubakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kacamata Soreang itu merupakan aset Pemkot Parepare.

Pengelola dengan Pemkot Parepare menyepakati kontrak kerjasama selama 30 tahun. Kesepakatan itu dimulai sejak Tahun 2009 lalu. Pemkot Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menerima retribusi sekira Lima juta per bulannya dari Waterboom.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Asset PemkotDPRD PareparePemkot ParepareRDPWaterboom
Muhammad Tohir

Muhammad Tohir

BeritaTerkait

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026
0

...

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026
0

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026
0

...

Selanjutnya
Januari Hingga Agustus 2020, Bencana Banjir Menjadi yang Paling Mematikan

Januari Hingga Agustus 2020, Bencana Banjir Menjadi yang Paling Mematikan

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi