MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menurunkan tim ke Lapas Takalar, hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Tim yang diketuai Kabid Pelayanan tahanan Abdul Wahid melakukan pemeriksaan terkait pemberitaan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penggunaan Handphone secara liar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Takalar yang dilakukan Kalapas Rasbil.
Hasilnya, tim tidak menemukan adanya pungutan liar yang dimaksud. Namun Suprapto menegaskan akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada Jika terbukti ada pihak di Lapas Takalar yang melakukan pelanggaran.
Sementara dari penuturan salah seorang Wargabinaan berInisial HS (27), Bahwa selama 1 tahun 7 bulan dia berada di Lapas Takalar tidak pernah melihat adanya penggunaan handphone di dalam kamar hunian ataupun tindakan pungli.
Ia Juga tidak pernah melihat dan mendengar adanya peredaran narkotika dan tidak pernah mendengar dan melihat adanya jual beli kamar atau fasilitas lain di dalam Lapas.
Sementara itu, Kalapas Takalar Rasbil yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel menyampaikan, Terkait adanya fasilitas loteng, itu sudah ada sejak dulu, karena pertimbangan jumlah warga binaan yang berada di dalam kamar sudah melebiihi kapasitas yang seharusnya. Namun, kamar loteng tersebut tidak dibebankan biaya kepada wargabinaan.
Untuk menghindari persepsi negatif yang ditimbulkan dari kamar loteng tersebut, maka Kalapas telah mengistruksikan jajarannya untuk melakukan pembongkaran.
Selama masa pandemi covid19, Suprapto mengungkap para Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dilarang menerima kunjungan secara langsung. “Maka mereka disediakan sarana video call untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas Lapas,” pungkasnya.