• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 2 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Soal Gubernur NA yang Dijemput KPK, Begini Kata Pengamat Hukum Rusdianto

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
27 Februari 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
rusdianto

Rusdianto.

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pengamat Hukum, Rusdianto, S.H, M.H meminta kepada semua pihak menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus penjemputan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam.

“Saya ingin mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghargai proses yang tengah dilakukan oleh KPK, lebih penting lagi mari kita junjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” kata Rusdinto lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/2/2021).

Karena itu, ia mengatakan biarlah KPK bekerja dan melakukan kewenangannya melakukan proses hukum.

“Soal penangkapan terhadap Gubernur Sulsel kita ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan. Hukum acara pidana kita tegas menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sehingga siapapun yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rusdianto mengajak untuk menunggu hasil pemeriksaan di KPK apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Apalagi foto yang beredar di bandara Sultan Hasanuddin Makassar nampak jelas Prof Nurdin Abdullah belum dipakaikan Rompi Orange KPK.

Berita Terkait

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Mahasiswa PPG IAIN Parepare Lulus UP, Tingkat Kelulusan Capai 99,60%

“Terlalu dini untuk berkomentar soal kasusnya. Yang jelas KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi),” ucap advokat dan akademisi muda IAIN Parepare ini. 

Terkait: IAIN ParepareKPKNurdin AbdullahPengamat Hukum

TerkaitBerita

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

...

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

...

Berita Terkini

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan