• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 10 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Soal Pergantian, Akbar Ali Sebut Belum Terima Salinan dan Serahkan Sepenuhnya ke Pj Gubernur Sulsel

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 September 2024
di Topik Utama
Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali saat diwawancarai awak media. Foto: Ikbal/Pijarnews.com

Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali saat diwawancarai awak media. Foto: Ikbal/Pijarnews.com

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan menunjuk Dr. Abdul Hayat, M.Si., Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, menggantikan Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si.

Keputusan penggantian ini tertuang dalam Keputusan Mendagri yang beberapa hari ini ramai beredar di media sosial. SK tersebut ber Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare, yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dan disahkan oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya pada 9 September 2024.

“Memberhentikan saudara Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si Kepala Pusat Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Parepare. Mengangkat Dr. Abdul Hayat, M.Si Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel sebagai penjabat Wali Kota Parepare,” demikian kutipan dari SK Mendagri tersebut yang beredar di media sosial.

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak 9 September 2024, dan masa jabatan Penjabat Wali Kota ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Malam ke-12, Safari Ramadan Muhammadiyah Parepare Bahas Konstruksi Pendidikan Generasi Qurani

Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

Menanggapi hal tersebut, Akbar Ali menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mendagri yang menetapkan Abdul Hayat Gani sebagai penggantinya. “Apapun keputusan itu harus kita terima dengan baik. Saya sebagai Pj Wali Kota akan mengawal seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujar Akbar Ali kepada wartawan pada Senin (16/9/2024).

Meski Akbar Ali belum menerima salinan resmi dari keputusan Mendagri, ia menghargai keputusan tersebut dan menganggap pergantian pejabat sebagai hal yang lumrah dalam birokrasi. Ia berharap perubahan ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan memastikan bahwa pemerintahan di Parepare tetap berjalan kondusif.

“Kalaupun memang ada pergantian wali kota, itu adalah hal yang wajar dan normal. Kita harus memastikan bahwa Parepare tetap dalam kondisi kondusif,” tambahnya.

Akbar Ali menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh untuk menindaklanjuti keputusan Kemendagri. Ia menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah pihak yang berwenang menerima dan melaksanakan SK tersebut.

Sebagai catatan, masa jabatan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare belum mencapai satu tahun, namun dia dikabarkan bakal diganti, berdasarkan SK Mendagri yang beredar yaitu 31 Oktober 2024. (A/Ink)

Terkait: PareparePergantianPj GubernurPj Wali kota

TerkaitBerita

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Pemkab Pinrang Terima Bantuan 3 Unit Motor Pengangkut Sampah

Editor: Muhammad Tohir
12 November 2025

...

Tujuh Dusun di Sidrap Diterjang Longsor, 1.414 Warga Terjebak Tanpa Akses Jalan

Editor: Muhammad Tohir
27 September 2025

...

ITP Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, Kejar Mutu Perguruan Tinggi

ITP Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, Kejar Mutu Perguruan Tinggi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 September 2025

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Idhul Fitri, Pemkab Sidrap Siapkan Takbiran Keliling hingga Bazar Produk Lokal

Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan