• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Soal THR ASN, Kepala BKAD Sidrap Masih Tunggu Juknis Pusat

Editor: Tohir Muhammad
26 April 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
Soal THR ASN, Kepala BKAD Sidrap Masih Tunggu Juknis Pusat

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Aturan atau Juknis dari pemerintah pusat menjadi acuan dalam menetapkan besaran THR ASN tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Nasruddin Waris saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Saat ini Lanjut Nasruddin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.

“Kita tunggu Juknis, karena sampai sekarang belum ada aturannya yang baru kita terima, kalau sudah ada nanti kita tentukan kapan pembayarannya,” kata Nasruddin Waris.

Pihaknya, kata dia belum bisa memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan karena Juknisnya belum ada. Sebab, dari Juknis itu akan tentukan siapa-siapa yang akan dapat THR ini.

BeritaTerkait

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026

Kendati demikian, lanjut Nasruddin Waris menyampaikan bahwa pembayaran THR PNS memang biasanya baru dilakukan ketika menjelang lebaran Idul Fitri.

“Intinya kalau Juknisnya sudah ada tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk bayarkan. biasanya paling lambat 7 hari menjelang lebaran,” tambahnya.

Sementara Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap, Muhammad Tahir menyampaikan, bahwa besaran pembayaran THR PNS kemungkinan sama tahun 2020 lalu yakni Rp24 Miliar.

“THR itu dibayarkan kepada kurang lebih 6 ribu PNS Pemkab Sidrap. Untuk tahun ini, sisa menunggu juknis lalu kita proses pembayarannya,” tandasnya.

Terkait: #Pemkab SidapASNBPKDTHR

BeritaTerkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Bupati Dukung Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan di Sidrap

Bupati Dukung Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
12 Mei 2026

...

Turnamen Adinda Cup 1 2026, Bupati Sidrap Harap Jadi Momen Bangkitnya Bulu Tangkis

Turnamen Adinda Cup 1 2026, Bupati Sidrap Harap Jadi Momen Bangkitnya Bulu Tangkis

Editor: Tohir Muhammad
3 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi