PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami salah seorang warga Parepare berinisial SA yang dilakukan toko retal modern, juga mendapat perhatian Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.

Kaharuddin mengatakan, yang dialami SA merupakan perbuatan kezaliman yang dilakukan manajemen Toko Utama yang berlokasi di Kelurangan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat itu.
“PHK sepihak ini bukti PT MIDI Utama Indonesia tidak manusiawi terhadap pegawainya. Ini Kezaliman,” ujar Kahar -sapaannya-, Selasa (19/10/2021).
Legislator Golkar itu juga mengatakan, selaku anggota DPRD ia sangat kecewa dengan manajemen Toko Utama terhadap perlakuannya kewarga Parepare. Seharusnya, sambung dia, manajemen toko terlebih dahulu memberikan upaya pembinaan. Tidak langsung memberikan sanksi berat berupa bahkan PHK.
“Setiap manajemen itu ada dikatakan upaya pembinaan. Harusnya langkah itu dulu yang diambil,” sesalnya.
Mantan Ketua DPRD Parepare itu menegaskan, akan mendalami persoalan yang dialami SA. Kata dia, jika perbuatan yang dilakukan SA tidak terlalu prinsip, dalam arti merugikan toko, ia dengan tegas akan mendampingi SA.
“Kami akan backup masyarakat. Kami tidak ragu berhadapan dengan perusahaan itu,” tegasnya.
Olehya itu, Kahar meminta agar SA tetap dipekerjakan. Kalau tidak, ia siap membongkar semua dugaan pelanggaran yang dilakukan Toko Utama.
“Toko itu kan milik Alfamidi yang berkedok Toko Utama. Ini harus kita usut nanti. Juga soal donasi, ini jadi tanda tanya, untuk apa dan kemana itu. Kita temukan juga di toko itu tidak memprioritaskan pegawai lokal Parepare. Kita akan lawan ini,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, SA merupakan salah seorang pegawai retail modern Toko Utama. Ia sudah bekerja di Toko Utama hampir 7 tahun lamanya.
Dari pengakuan SA, ia kena PHK hanya karena menutupi kekurangan atau minus stok barang dengan nominal Rp105.000.- Karena keesokannya stok barang masuk berlebih, ia berinisiatif untuk menutupi minus sebelumnya dengan kelebihan itu. Karena itu juga, ia di PHK.
People Dev Manager PT MIDI Utama Indonesia, Hendrialdy mengatakan pelanggaran yang dilakukan SA bersifat mendesak. PHK yang dilakukan Toko Utama terhadap SA, berdasarkan keputusan kantor pusat.
Editor : Mulyadi Ma’ruf












