• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Soal Warga Parepare Kena PHK Sepihak, Dewan : Tidak Manusiawi, Itu Kezaliman

Editor: Mulyadi Ma'ruf
20 Oktober 2021
di Ajatappareng, DPRD Kota Parepare
Soal Warga Parepare Kena PHK Sepihak, Dewan : Tidak Manusiawi, Itu Kezaliman

SA (Jilbab Biru) salah seorang warga Parepare datang mengadu ke Komisi II DPRD lantaran kena pemutusan hak kerja (PHK). (Foto : Mulyadi/Pijar)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami salah seorang warga Parepare berinisial SA yang dilakukan toko retal modern, juga mendapat perhatian Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.

Kaharuddin Kadir
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir

Kaharuddin mengatakan, yang dialami SA merupakan perbuatan kezaliman yang dilakukan manajemen Toko Utama yang berlokasi di Kelurangan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat itu.

“PHK sepihak ini bukti PT MIDI Utama Indonesia tidak manusiawi terhadap pegawainya. Ini Kezaliman,” ujar Kahar -sapaannya-, Selasa (19/10/2021).

Legislator Golkar itu juga mengatakan, selaku anggota DPRD ia sangat kecewa dengan manajemen Toko Utama terhadap perlakuannya kewarga Parepare. Seharusnya, sambung dia, manajemen toko terlebih dahulu memberikan upaya pembinaan. Tidak langsung memberikan sanksi berat berupa bahkan PHK.

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026

“Setiap manajemen itu ada dikatakan upaya pembinaan. Harusnya langkah itu dulu yang diambil,” sesalnya.

Mantan Ketua DPRD Parepare itu menegaskan, akan mendalami persoalan yang dialami SA. Kata dia, jika perbuatan yang dilakukan SA tidak terlalu prinsip, dalam arti merugikan toko, ia dengan tegas akan mendampingi SA.

“Kami akan backup masyarakat. Kami tidak ragu berhadapan dengan perusahaan itu,” tegasnya.

Olehya itu, Kahar meminta agar SA tetap dipekerjakan. Kalau tidak, ia siap membongkar semua dugaan pelanggaran yang dilakukan Toko Utama.

“Toko itu kan milik Alfamidi yang berkedok Toko Utama. Ini harus kita usut nanti. Juga soal donasi, ini jadi tanda tanya, untuk apa dan kemana itu. Kita temukan juga di toko itu tidak memprioritaskan pegawai lokal Parepare. Kita akan lawan ini,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, SA merupakan salah seorang pegawai retail modern Toko Utama. Ia sudah bekerja di Toko Utama hampir 7 tahun lamanya.

Dari pengakuan SA, ia kena PHK hanya karena menutupi kekurangan atau minus stok barang dengan nominal Rp105.000.- Karena keesokannya stok barang masuk berlebih, ia berinisiatif untuk menutupi minus sebelumnya dengan kelebihan itu. Karena itu juga, ia di PHK.

People Dev Manager PT MIDI Utama Indonesia, Hendrialdy mengatakan pelanggaran yang dilakukan SA bersifat mendesak. PHK yang dilakukan Toko Utama terhadap SA, berdasarkan keputusan kantor pusat.

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD ParepareKetua Komisi IParepare

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi