BARRU, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali melakukan sosialisasi e-paspor dan kebijakan izin tinggal (Surat edaran Dirjenim tentang pelaksanaan Permenkumham no 13 tahun 2023) .
Sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Barru, tepatnya di aula hotel D’Shining, Jl. Poros Makassar-Parepare, Takkalasi, Kec. Balusu pada Senin (20/5/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Anggoro Widjanarko dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024), berharap dengan sosialisasi e-paspor tersebut dapat mengedukasi masyarakat terkait apa itu E-Paspor, kelebihan dan biaya dari pembuatan elektronik Paspor (E-paspor).
Kakanim Anggoro mengungkapkan bahwa, Paspor, selain memiliki fungsi untuk melakukan perjalanan antar negara, juga merupakan instrumen identitas kewarganegaraan seseorang, Kaitannya dengan banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing (WNA), lalu memiliki keturunan.
“Sehingga, identitas kewarganegaraan bagi si anak ini merupakan hal yang krusial, sehubungan dengan hak-hak hidup dan hukum yang dimiliki,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga diberikan pemahaman tentang status kewarganegaraan bagi seorang anak hasil perkawinan campuran tersebut.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi yang digelar pada hari ini memberi manfaat yang baik untuk kita semua,” harap Kakanim.