PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator Perindo Kota Parepare, Hj Hariani mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2020. Perda tentang Kepemudaan itu disosialisasikan di Hotel Pare Beach, Minggu (11/04/2021).
Hariani mengatakan Perda itu mengatur tentang kepemudaan itu akan menjamin hak pemuda dalam berkegiatan.
“Perda ini sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan kepemudaan. Dengan begitu, setiap kegiatan kepemudaan sudah ada payung hukumnya,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Parepare itu melanjutkan, adapun maksud Perda Kepemudaan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab dan berdaya saing.
Kemudian, untuk membentuk pemuda yang memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dengan perda ini, pemuda juga bisa terlibat pada kegiatan di dinas. Terutama pada kegiatan yang sifatnya bersentuhan langsung ke warga,” imbuhnya.
Di kegiatan itu, telah menerapkan standar protokol kesehatan. Setiap yang memasuki ruangan wajib menggunakan masker. Suhu tubuh juga dicek. Tempat duduk diatur berjarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf