PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Hermanto mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020. Kata dia, Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan.
Hermanto menjelaskan maksud Perda kearsipan itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan kearsipan.
“Jadi kearsipan kita saat ini sudah ada kepastian hukumnya. Ini agar pengelolaan kearsipan kita bisa jauh lebih baik lagi,” jelas Hermanto saat sosialisasi di Hotel Delima Sari, Senin (14/06/2020).
Legislator Hanura itu menjelaskan, ada tiga tujuan Perda itu. Pertama, untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah, badan usaha milik daerah, organisasi kemasyarakatan dan badan usaha lainnya yang kegiatannya dibiayai APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke dua, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan arsip.
“Sementara yang ke tiga, untuk menjamin keselamatan aset dan budaya Daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan Arsip,” urainya.
Ia mencontoh pentingnya Perda kearsipan itu. Kata dia, misalkan terdapat sebidang tanah milik pemerintah kota yang memiliki sertifikat. Agar arsip itu dijaga secara baik, lanjut dia, maka perlu payung hukum untuk menjaminnya.
“Dengan begitu, saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ada klaim sepihak, dengan perda ini, sertifikat itu menjadi terjamin dan menjadi alat bukti jika sewaktu-waktu ada perkara di pengadilan,” imbuhnya.
Di kegiatan itu, peserta yang hadir juga mematuhi protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Kursi juga sudah atur berjarak.(A)
Penulis : Mulyadi Ma’rufKFC