SULBAR, PIJARNEWS.COM– Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia melalui virtual di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (7/1/2021).
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan, SK Perhutanan Sosial yang diserahkan hari ini oleh Presiden RI, untuk Sulbar total luasan sebanyak 35.118, 76 hektar, jumlah SK 81, penerima manfaat 3.905 KK.
“Hari ini penyerahan SK Perhutanan Sosial di Sulbar diwakili secara simbolis oleh 30 orang penerima SK Perhutanan Sosial perwakilan dari tiga kelompok, yaitu Gapoktan Malaqbi di Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Kelompok HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Pusang di Desa Buttuada, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju dan LPHD (Lembaga Pengelolaan Hutan) Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju,” sebut Ali Baal
Ali Baal menyampaikan, adapun perhutanan sosial di Sulbar sampai dengan Desember 2020 mencapaian total luas areal sebanyak 45.123, 82 hektar, jumlah SK 469, penerima manfaat 4.486 KK.
Untuk capaian penetapan hutan adat total luasan sebanyak 6.942 hektar, jumlah SK lima, penerima manfaat 154 KK. Sedangkan indikatif hutan adat seluas 10401 hektar.
Dalam kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, SK Perhutanan Sosial diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara, Jakarta.
“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK,” kata Presiden RI, Joko Widodo.
Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Presiden RI mengatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,”pungkasnya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI , Siti Nurbaya menyampaikan, adapun data penyerahan SK Hutan Sosial per provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK yaitu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 41 SK, seluas 7.888,02 hektare bagi 3.053 KK, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 77 SK seluas 34.771,16 hektare bagi 17.478 KK, Provinsi Jawa Timur sebanyak 277 SK, seluas 130.214,81 hektare bagi 84.394 KK dan Provinsi Banten sebanyak 28 SK seluas 18.102,40 hektare bagi 10.221 KK.
Provinsi Aceh sebanyak 35 SK, seluas 189.815,56 hektar, bagi 8.481 KK, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 113 SK, seluas 55.013,75 hektare, bagi 13.257 KK. Provinsi Sumatera Barat sebanyak 126 SK, seluas 187.297,45 hektare, bagi 107.891 KK. Provinsi Riau sebanyak 31 SK, seluas 447.091,82 hektare, bagi 4.128 KK.
Provinsi Jambi sebanyak 64 SK, seluas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK. Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 58 SK, seluas 26.478,36 hektare, bagi 6.647 KK. Provinsi Bengkulu sebanyak 44 SK, seluas 32.710,47 hektare, bagi 6.588 KK. Provinsi Lampung sebanyak 144 SK, seluas 78.824,38 hektare, bagi 37.728 KK.
Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 23 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 1.290 KK. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 95 SK, seluas 34.371,83 hektare, bagi 7.118 KK. Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 134 SK, seluas 527.433,54 hektare, bagi 61.215 KK. Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 102 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 13.324 KK.
Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 153 SK, seluas 205.795,81 hektare, bagi 18.293 KK. Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 45 SK, seluas 176.867,24 hektare, bagi 10.456 KK. Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 40 SK, seluas 463.341,17 hektar, bagi 9.321 KK. Provinsi Gorontalo sebanyak 62 SK, seluas 16.012 hektare, bagi 9.357 KK.
Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 81 SK, seluas 35.118,76 hektare, bagi 3.905 KK. Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 227 SK, seluas 276.571,72 hektare, bagi 36.469 KK. Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 110 SK, seluas 186.100,60 hektare, bagi 21.590 KK. Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 132 SK, seluas 76.273,30 hektare, bagi 21.590 KK.
Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 49 SK, seluas 9.000,34 hektare, bagi 2.052 KK. Provinsi Bali sebanyak 79 SK, seluas 15,261.29 hektare bagi 55,364 KK. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 91 SK, seluas 14.830,41 hektare, bagi 10.273 KK. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 158 SK, seluas 41.327,25 hektare, bagi 14.675 KK.
Provinsi Maluku sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektare, bagi 24.270 KK. Provinsi Maluku Utara sebanyak 102 SK, seluas 129.636,83 hektare, bagi 21.517 KK. Provinsi Papua Barat sebanyak 60 SK, seluas 64.686,19 hektare, bagi 7.244 KK. Provinsi Papua sebanyak 33 SK, seluas 81.063,69 hektare, bagi 3.041 KK.
Sedangkan untuk 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 Ha di 11 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatra Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Maluku.