PINRANG, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai hari ini, Rabu (7/10/2020) mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warga. Itu berdasarkan Surat edaran Bupati Pinrang.
Dalam surat edaran itu disebutkan, untuk aktivitas di pasar dan tempat wisata mulai beroperasi pagi hingga pukul 17.00 WITA. Toko dan Toko Modern, Warkop, Cafe, Warung Makan dan Restoran buka mulai pagi hingga 21.00 WITA.
“Untuk Hajatan, seperti resepsi pernikahan tidak diperkenankan. Pernikahan hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ,” ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendisiplinan Gugus Tugas Civid-19 Kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin.
Muhadir yang juga menjabat sebagai Kasat Pol PP Pinrang itu mengatakan,
langkah itu dilakukan oleh Pemda Pinrang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pinrang per Rabu (7/10) kini mencapai 119 kasus.
Reporter: Fauzan Mahmud