PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota DPRD Kota Parepare, Suyuti (SYT) mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019. Kata dia, Perda Perlindungan Perawat itu menjamin kesejahteraan dan keselamatan perawat.
Legislator NasDem Parepare itu menjelaskan, perawat memiliki peranan yang cukup besar di rumah sakit atau difasilitas kesehatan. Sehingga, kata dia, keselamatan dan kesejahteraannya harus diperhatikan.
“Perawat kini merupakan profesi. Oleh karena itu, harus mendapatkan perlindungan. Sebab, perawat menjadi ujung tombak dalam pelayanan kesehatan,” jelas SYT, dihadapan peserta, di Cafe Alya, Sabtu (21/11/2020).
Anggota Komisi II DPRD itu mengatakan perda itu juga mengatur tentang kualifikasi perawat. Kata dia, sebelum faslitas kesehatan mengambil perawat untuk bekerja, harus diperhatikan pengalamannya.
“Sudah diatur dalam Perda, jika perawat harus berkompeten. Harus ada pengalaman kerjanya. Dengan begitu pasien tidak perlu khawatir lagi dengan pelayanan yang diberikan perawat,” imbuhnya.
Pada kegiatan itu, SYT juga mengajak warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Sesuai Perwali 31 tahun 2020.
Peserta pada kegiatan itu juga telah mematuhi protokol kesehatan. Jarak sudah diatur. Wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf