SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sidrap sepakat menaikkan tunjangan Imam Masjid dan Pegawai Syara. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi dalam acara Pembinaan dan Evaluasi yang diselenggarakan di Aula SKPD Kabupaten Sidrap, Selasa (30/01).
Kenaikan tunjangan ini akan dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang dipindahkan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda).
Tunjangan Imam Masjid dan Petugas Syara akan dinaikkan sebesar tiga kali lipat dari tunjangan awal tahun 2013 lalu.
Untuk Imam Masjid tunjangan awal di tahun 2013 lalu sebesar Rp120 ribu perbulan untuk tahun ini menjadi Rp360 ribu perbulan. Sementara Imam Desa tunjangan awal sebesar Rp160 ribu perbulan menjadi Rp480 ribu perbulan dan untuk Petugas Syara tunjangan awal sebesar Rp100 ribu perbulan menjadi Rp300 ribu perbulan.
Untuk itu, petugas Imam dan Petugas Syara harus melaksakan tugas pokok dengan bersungguh-sungguh yang disertai dengan keikhlasan dan menjadi panutan di Masyarakat.
Selain itu, Imam Masjid dan Petugas Syara dapat membimbing masyarakat sesuai tupoksi selaku Imam kemudian membantu pemerintah untuk menciptakan kondisi yang Kondusif dan masyarakat yang religius.
“Kalau ada masalah yang muncul, harus dicarikan solusi dan penyelesaian dengan bahasa Agama,” ungkap Sudirman.
Dia menambahkan, selaku pemerintah Kabupaten Sidrap akan senantiasa memikirkan tunjangan dan kesejahteraan pada Imam Masjid dan Petugas Syara yang tentunya dapat di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (sud/asw)