PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, mengambil dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2021 dalam penerapan pembatasan jam malam.
Tidak disebutkan secara gamblang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Terlebih Kota Parepare.
Dikutip dari republika.co.id, Inmendagri ini dikhususkan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Lantas apa yang melatarbelakangi Pemkot Parepare mengambil Inment tersebut sebagai rujukan?
Menjawab itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suriani saat dikonfirmasi menjelaskan, meski dalam Inmendagri itu tidak disebutkan Kota Parepare secara khusus, namun ia mengklaim jika inmemdagri itu ditujukan ke seluruh Gubernur dan Wali Kota.
“Kita bisa baca di diktum kesatu. Jelas tertulis ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Nah, itu untuk semua gubernur dan bupati/wali kota,” jelas Suryani, Rabu (3/02/2021).
Suryani menjabarkan, dalam diktum ketiga inmendagri itu, ada empat kategori yang jika terpenuhi salah satunya, maka daerah harus merujuk pada instrusi itu.
“Nah, di Parepare menurut data dari Dinas Kesehatan, kita (Parepare : red) memenuhi tiga kategori itu,” paparnya.
Diketahui, pembatasan jam malam berlaku 26 Januari – 8 Februari. Ditanyakan apakah akan ada aturan baru setelah masa berlaku Inmendagri itu, Suryani mengatakan masih menunggu arahan pusat.
“Kita menunggu perintah pusat. Karena kita ini liniear. Jika tidak ada, maka tidak berlaku lagi aturan ini,” imbuhnya.
Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 itu, bisa anda download dengan mengklik file di bawah ini.(*)
instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-02-tahun-2021-81
Reporter : Mulyadi Ma’ruf