PINRANG, PIJARNEWS.COM–Usaha tambang pasir di Kampung Palla Bassie, Desa lotang Salo, Kecamatan Suppa disegel pihak kepolisian resort Pinrang menindaklanjuti laporan warga.
Tambang pasir yang beroperasi sejak lima tahun tersebut tak memiliki izin penambangan. Dalam penyegelan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator, , 2 mesin diesel, 1 sekop, pipa penyedot dan sampel material pasir.
Pemilik tambang pasir golongan C Ishak Mattaiseng pasrah usaha miliknya disita pihak kepolisian resort Pinrang.
Kasat reskrim Polres Pinrang AKP Darma PR Negara membenarkan adanya peyegelan tambang pasir yang dilakukan anggotanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 5 September 2019.
Semua barang bukti dan lokasi penambangan diberikan police line oleh pihak kepolisian. (*)
Reporter: Fauzan Mahmud
Editor: Dian Muhtadiah Hamna